Tribun Lampung Selatan
Mitra Bentala Minta Pemprov Lampung Tegas Soal Penyedotan Pasir di Sekitaran GAK
Direktur Eksekutif Mitra Bentala Lampung, Mashabi mengatakan pemerintah provinsi harus tegas mencabut izin penyedotan pasir laut yang diberikan kepada
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Dari hasil pengecekan, KM Mehad I dan tongkang Parta Jaya berada 3 mil dari bibit pantai terluar pulau Sebesi, dan telah melakukan penyedotan pasir laut di sekitaran GAK.
Elemen masyarakat menolak adanya aktivitas penyedotan pasir.
Karena aktivitas penyedotan pasir laut di sekitaran GAK oleh PT LIP ini bisa menganggu kondisi ekosistem di sekitaran GAK.
Aktivitas penyedotan pasir di sekitaran GAK ini juga akan merusak trumbu karang serta bisa kembali memicu adanya longsoran dari badan GAK yang dapat kembali memicu terjadinya tsunami seperti yang terjadi pada akhir tahun 2018 lalu.
Elemen masyarakat pun menolak dan siap untuk mengajukan laporan kepada pihak berwajib terkait dengan aktivitas penyedotan pasir GAK oleh PT LIP.
Warga masyarakat pulau Sebesi dan elemen masyarakat dair LSM Amak Raja, LSM Sentra serta beberapa elemen masyarakat lainnya sempat melakukan orasi di atas kapal KM Mehad I didampingi personel Polair Polres Lampung Selatan.
Perwakilan masyarakat pulau Sebesi dan elemen masyarakat ini sempat diterima dan ditanggapi oleh Stefen dari pihak PT. LIP.
Pihak PT. LIP sendiri beralatan, aktivitas penyedotan pasir yang mereka lakukan telah mendapatkan izin dari pemerintah Provinsi Lampung.
Dan izin tersebut masih berlaku dan belum dicabut.(Tribunlampung.co.id/dedi sutomo)