Polda Lampung
Dua Orang Tersangka Diduga Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Jajaran Polres Lampung Selatan
Dua orang tersangka diduga melakukan pembunuhan berhasil ditangkap jajaran Polres Lampung Selatan.
Penulis: Advertorial Tribun Lampung | Editor: Advertorial Tribun Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua orang tersangka U dan H warga desa Pisang Kecamatan Penengahan Lampung Selatan yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Jubaidi als Man berhasil ditangkap jajaran Polres Lampung Selatan.
Penangkapan terhadap kedua pelaku itu terungkap setelah petugas dari Polres Lampung Selatan berhasil melakukan penyelidikan dan penyidikan dan terhadap para saksi dan hasil otopsi korban serta barang bukti yang ditemukan oleh petugas.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Muhamad Syarhan SIK MH saat melakukan Pers Release , Selasa (26/11/2019) di halaman Mapolres setempat mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka U dan H warga desa Pisang Kecamatan Penengahan tersebut dilakukan berdasarkan olah TKP, penyelidikan dan Penyidikan dan barang bukti serta hasil Otopsi yang dilakukan oleh Tim Medis.
Para petugas selain berhasil mengamankan kedua tersangka, juga berhasil mengamankan barang bukti yakni, sebilah senjata tajam, pakaian korban, sandal jepit, dua buah batu yang diduga sebagai pemberat saat korban dimasukkan ke dalam Embung.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka yang mengaku melakukan kejahatannya karena motif Ekonomi ini akan dijerat dengan pasal 338 jo pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Syarhan, sembari mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan penyidikan guna mendalami motif yang menjerat kedua pelaku atau adanya pelaku lainya. (*)