Wanita Bersama Selingkuhan Diamuk Massa Setelah Tabrak Suami Sendiri
S memergoki istrinya selingkuh saat AM datang menjemput MF di rumahnya, Selasa (26/11/2019).
Editor:
wakos reza gautama
"Atas ulahnya ini, pelaku Teguh dikenakan pasal 340 KUHP, sub 338 KUHP dan sub pasal 351 (3) KUHP Tindak Pidana pembunuhan berencana atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," jelas Alpian. (Tribunnews.com/Tribun Lampung)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Peristiwa Tabrak Lari dan Amuk Massa Pengemudi Minibus di Jagakarsa Dipicu Perselingkuhan"
Berita Terkait