Tribun Tanggamus
Bongkar Komplotan Prostitusi Anak di Tanggamus, Polisi Amankan 6 Tersangka
Ia menjelaskan, si muncikari mendapatkan keuntungan dalam transaksi sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PULAU PANGGUNG - Tim gabungan Polsek Pulau Panggung dan Satuan Reskrim Polres Tanggamus berhasil membongkar komplotan pelaku perdagangan anak untuk prostitusi.
Menurut Kapolsek Pulau Panggung Inspektur Satu Ramon Zamora, kasus ini bermula dari laporan orangtua korban berinisial HZ (44), warga Kecamatan Pulau Panggung.
HZ mengaku anaknya, RA, dibawa kabur oleh HP (20) pada Sabtu (23/11/2019) lalu.
"Mulanya diamankan HP."
"Kemudian ada pelaku lain, yakni DS yang ditangkap di Talang Padang."
"Kami langsung lakukan penyidikan dan pendalaman kasus," kata Ramon, Kamis (28/11/2019).
Dari hasil pendalaman kasus, ternyata ada pelaku lainnya.
Kasusnya bukan sekadar melarikan anak dan pencabulan, tapi mengarah ke perdagangan orang (human trafficking).
• Terbongkar Prostitusi Ayam Kampus, Muncikarinya Berusia 18 Tahun
Selanjutnya, Polsek Pulau Panggung berkoordinasi dengan Tekab 308, Unit PPA, Satreskrim Polres Tanggamus untuk membongkar kasus tersebut.
Ramon mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, polisi bekerja ekstrakeras.
Setelah HP dan DS, pelaku lain yang ditangkap yakni IH (20) dan SU (48).
Keduanya warga Kecamatan Pulau Panggung.
Dari keduanya, terungkap ada pelaku lainnya.
"Setelahnya berhasil ditangkap WS (24) selaku penyalur dan SH alias IT (49) selaku muncikari dalam transaksi prostitusi terhadap korban RA," jelas Ramon.
Ramon menambahkan, para tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Mereka bersikap kooperatif saat diamankan di rumah masing-masing.
Ramon menduga kasus perdagangan orang ini sudah berlangsung lama.
"Pengakuan tersangka yang ditangkap bervariasi."
"Ada yang awal bulan Oktober, akhir Oktober, dan awal November 2019," jelas Ramon.
Ia menjelaskan, si muncikari mendapatkan keuntungan dalam transaksi sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Ramon menjelaskan, keenam tersangka, yakni HP, DS, IH, SU, WS, dan SH, akan dijerat dengan pasal berbeda.
HP dijerat asal 332 KUHPidana.
Sedangkan, tersangka lainnya dikenai pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka DS dijerat pasal berlapis bersama SH dan WS, yakni UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Human Trafficing.
"Untuk dua muncikari, WS dan SH, dilimpahkan ke Polres Tanggamus."
"Tiga tersangka perlindungan dan satu tersangka melarikan anak di bawah umur diamankan di Polsek Pulau Panggung," kata Ramon.
Pelaku yang ditangani di Polsek Pulau Panggung yakni HP, DS, IH, dan SU.
Saat ini RA sudah berada di rumah aman dengan pengawasan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Ramon menerangkan, modus operandi kejahatan prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan DS adalah menjalin hubungan dengan korban.
Setelah mencabuli korban, DS mencari pelanggan melalui hubungan pertemanan.
DS juga menghubungi IH sebagai muncikari.
"Sehingga berdasarkan keterangan DS juga turut diamankan muncikarinya berinisial IH dan WS, yang perkaranya dilimpahkan ke Polres Tanggamus," terang Ramon.
• Modus Muncikari Putri Pariwisata PA Jajakan Si Putri ke Pria Hidung Belang
Polisi masih terus mendalami pola prostitusi yang dilakukan DS dkk.
Sementara ini, mereka menerapkan pola pemasaran dengan pertemanan.
"Masih terus didalami terkait penjualan."
"Pada saat pertemanan terjadilah transaksi," kata Ramon. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)