Tribun Pringsewu
Kisah 2 Warga Pringsewu Jadi Korban Perumahan Syariah Bodong
Belakangan, AD selaku direktur PT ARM Cipta Mulia ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena penipuan berkedok perumahan syariah.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sumarno sempat tidak bisa tidur karena dijanjikan uang pembayaran 50 persen dari penjualan tanah sekitar 7.500 meter persegi pada 2015 silam.
Pembayaran tanah tersebut dilakukan oleh pengembang perumahan PT ARM Cipta Mulia.
Tanah tersebut akan dibangun perumahan PT Pesona Darussalam Residance.
Akan tetapi, hari yang ditentukan pembayaran meleset.
Sampai kini, Sumarno tidak pernah menerima pembayaran.
Belakangan, AD selaku direktur PT ARM Cipta Mulia ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena penipuan berkedok perumahan syariah.
• Tawarkan Investasi Bodong Pembebasan Tanah, Pria Paruh Baya Ini Terpaksa Duduk di Kursi Pesakitan
• Berdalih Jual Snack, Mahasiswi DO Ditangkap Akibat Jalankan Investasi Bodong Bernilai Rp 3,5 Miliar
Tercatat 270 orang menjadi korban dengan kerugian total Rp 23 miliar.
Sebanyak 41 orang di antaranya melapor ke Polda Metro Jaya.
Selain AD, polisi menangkap tiga orang lainnya yakni MAA, MMD, dan SM yang merupakan karyawan perusahaan.
Perumahan itu dibangun di lima lokasi.
Dua di kawasan Bogor serta masing-masing satu di Bekasi, Bandung, dan Lampung.
Di Lampung, perumahan itu berada di Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Sumarno sebagai salah satu pemilik tanah membenarkan di atas lahannya akan dibangun perumahan oleh AD.
Sumarno dan AD sepakat pembelian tanah seharga Rp 175 ribu per meter persegi.
Dengan luas tanah sekitar 7.500 meter persegi, Sumarno bakal mendapatkan uang Rp 1,3 miliar.