Tribun Pringsewu

Kisah 2 Warga Pringsewu Jadi Korban Perumahan Syariah Bodong

Belakangan, AD selaku direktur PT ARM Cipta Mulia ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena penipuan berkedok perumahan syariah.

Tribun Lampung/Didik
Sumarno dan Sudarsilo, warga Pringsewu yang menjadi korban perumahan syariah bodong, saat ditemui di kediamannya, Jumat (29/11/2019). 

Sumarno semakin tergiur begitu dijanjikan uang bagi hasil sebesar 20 persen dari penjualan setiap rumah.

"Setiap datang, tampilannya meyakinkan. Sehingga saya menjadi yakin dengan AD," ungkap Sumarno ditemui di kediamannya, Jumat (29/11/2019).

Kata Sumarno, tanah tersebut diratakan pada 2014.

Sebelumnya lahan itu terdapat bangunan sekolah milik Yayasan Darma Bakti.

Ada pula kayu jati dan bukit batu.

Sumarno menjelaskan, setelah tanah diratakan, AD janji membayar sebesar 50 persen atau sekitar Rp 600 juta pada awal Desember 2015.

Kemudian sisanya akan dibayar Desember 2016.

"Ditunggu-tunggu, malam-malamnya nggak bisa tidur. Kok besoknya lewat," kata Sumarno.

Ironisnya, pembayaran itu tidak kunjung terwujud.

Tersandung Investasi Bodong hingga Rp 3,5 Miliar, Mantan Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi

Hal sama dialami Sudarsilo.

Tanahnya seluas 3.800 meter persegi juga akan dibeli untuk pengembangan perumahan itu.

Rencananya, total lahan perumahan itu mencapai 11 ribu meter persegi. Namun, Sudarsilo juga tidak pernah menerima uang hasil pembayaran dari AD.

Beruntung, surat tanah masih dalam penguasaan Sumarno dan Sudarsilo.

Pengembang hanya memiliki fotokopi surat tanah.

Dalam perjanjian juga disebutkan, bila dalam satu tahun tidak ada pembayaran, tanah itu kembali kepada pemiliknya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved