Siswi SMP Korban Trafficking
LPA: Pelaku Jual Siswi SMP ke Pria Hidung Belang Layak Dikebiri Kimia
Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menyebut, pelaku layak diberi tambahan hukuman berupa kebiri kimia.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Singkat cerita, keduanya menjalin hubungan asmara.
Setelah itu, mereka sempat beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Namun, Indrawan malah memanfaatkan korban untuk kepentingan dirinya sendiri.
Dengan dalih hendak menikahi korban, Indrawan menjualnya kepada lelaki hidung belang.
"Iya saya yang paksa supaya dia (korban) mau menjual diri kepada lelaki lain. Dia memang gak mau ngelakuinnya," kata Indrawan di Mapolsek Terbanggi Besar, Jumat (28/11/2019).
• Pemerkosa 9 Anak Dihukum Kebiri Kimia, Psikolog Sebut Hukuman Tidak Bisa Dilaksanakan Karena Hal Ini
Dari hasil menjual Bunga, pelaku mengantongi mendapat bagian Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
"Pelanggannya kalau mau berhubungan badan dengan dia nanti saya yang siapin. Janjian ke indekos," bebernya.
Ia menggunakan uang tersebut untuk memenuhi keperluannya sehari-hari. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)