Tribun Tanggamus
Polisi Ringkus Penodong Bersajam di Sawmill Wonosobo
Polisi berhasil meringkus tersangka penodongan yang beraksi di jalan pantai Sawmill, Pekon Karang Anyar, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WONOSOBO - Polisi berhasil meringkus tersangka penodongan yang beraksi di jalan pantai Sawmill, Pekon Karang Anyar, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo Inspektur Satu Amin Rusbahadi menuturkan, tersangka bernama Padriyan (20), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Padriyan ditangkap tanpa perlawanan di Jalinbar ruas Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo.
Petugas mengamankan ponsel Xiaomi Redmi 6A milik korban.
Amin mengatakan, petugas masih memburu rekan tersangka.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka dapat teridentifikasi dan ditangkap," kata Amin, Jumat (28/11/2019).
• Begal Todong Pistol ke Polisi, Terungkap Fakta Pistol yang Digunakan
• Sempat Kejar-kejaran, Pelaku Begal di Way Halim Todong Warga dengan Senpi
Kedua pelaku menodong Bagus Kurniawan (19), warga Pekon Pemerihan, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat, pada 4 Oktober 2019 lalu.
Mereka menodongkan senjata tajam jenis badik ke perut korban yang saat itu mengendarai motor bersama rekannya.
Karena merasa takut, mereka tak bisa berbuat banyak saat kedua tersangka merampas tiga ponselnya, yakni Samsung Galaxy V, Xiaomi Redmi 6A, dan Nokia 1208.
Ada pula dompet berisi uang Rp 3,5 juta, SIM, ATM BRI, dan KTP.
"Atas kejadian tersebut, korban dan saksi mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo," jelas Amin.
Padriyan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)