Tribun Tanggamus
Buron 7 Bulan, Anggota Komplotan Penodong Sopir Truk di Jalinbar Ditangkap
Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap anggota komplotan penodong sopir truk di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) ruas Kota Agung Barat.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG BARAT - Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap anggota komplotan penodong sopir truk di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) ruas Kota Agung Barat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas yang memimpin penangkapan, tersangka bernama Heriansyah (29), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya," kata Edi, Sabtu (30/11/2019).
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap setelah buron selama tujuh bulan karena memeras sopir truk.
Heriansyah bersama dua rekannya menjadi komplotan pemeras sopir truk.
Satu rekannya bernama Sanusi (44) sudah ditangkap lebih dahulu.
• Polisi Ringkus Penodong Bersajam di Sawmill Wonosobo
• Begal Todong Pistol ke Polisi, Terungkap Fakta Pistol yang Digunakan
Sanusi diamankan seusai menodong sopir truk pada 8 April 2019 sekitar pukul 22.30 WIB jalinbar ruas Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat.
"Dua pelaku lain melarikan diri dan ditetapkan masuk DPO. Satu akhirnya ditangkap sekarang. Sehingga satu lagi DPO berinisial HE dalam pencarian," jelas Edi.
Dari penyidikan, Heriansyah mengaku telah memeras sopir bersama dua rekannya.
Dalam aksinya, mereka bisa mendapatkan uang hingga Rp 400 ribu.
Hasilnya dibagi tiga.
Mereka memeras sopir tanpa pandang waktu.
"Saat ditangkap pada April 2019 lalu, uang tunai yang diamankan Rp 44 ribu, kaleng tempat uang, dan kaleng rokok," ujar Edi.
Tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)