Tribun Tanggamus

Suruh Anak-anak Todong Sopir Truk, 2 Pelaku Diringkus Polres Tanggamus

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menuturkan, penangkapan keduanya berkat penyamaran anggota Tekab 308.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Tanggamus
Tekab 308 Polres Tanggamus meringkus komplotan penodong sopir di Jalinbar Bandar Negeri Semong. 

"Diduga SY menempatkan, membiarkan, menyuruh, dan melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak. Ini terus kami dalami guna memutus mata rantai pungli dan pemerasan di Jalinbar Tanggamus," tegas Edi.  

Pelaku eksploitasi anak akan dikenai pasal 76I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)  

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved