Nasib Perpanjangan Izin FPI Ada di Mendagri Tito Karnavian

"Namun keputusan akhirnya itu di menteri dalam negeri. Menteri dalam negeri tidak mungkin mau, mereka punya tim analisa sendiri."

Editor: taryono
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi - Nasib Perpanjangan Izin FPI Ada di Mendagri Tito Karnavian 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Juanda angkat bicara soal surat perpanjangan izin atau perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Mulanya, Juanda menjelaskan mengenai maksud dari ormas.

 

Dijelaskannya, ormas merupakan bentuk implementasi dari Hak Asasi Manusia (HAM).

"Saya setuju bahwa memang sebuah organisasi masyarakat itu sebenarnya adalah hak dan bahkan implementasi konkret dari Hak Asasi Manusia, jadi hak berserikat, berkumpul, berpendapat itu terwadah dalam namanya ormas. Itu jelas diatur dalam konstitusi maupun dalam undang-undang ormas," jelas Juanda.

Lebih lanjut, Juanda menjelaskan bahwa pemerintah memang memiliki kewajiban untuk mengatur.

Menteri Mahfud MD Ungkap Nasib Terkini Izin FPI

"Namun demikian, dalam kerangka untuk berpartisipasi terhadap bangsa dan negara, masyarakat itu ada rambu-rambu hukumnya, ada konstitusinya. Nah, dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan ini ada pemerintah yang mengatur," urai Juanda.

"Oleh karena itu jangan kita lupa, bahwa pemerintah ini memang berkewajiban tidak hanya mengurus tapi mengatur. Artinya membuat regulasi yang sudah ada."

 "Inilah tugas dari pemerintah untuk melihat, organisasi masyarakat itu yang kira-kira bertentangan dengan pancasila atau Undang-Undang Dasar 1945 atau kepentingan bangsa dan negara," sambung dia.

Saat disinggung soal pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Juanda mengaku itu juga tugas dari pemerintah.

"Itu tugas dari pemerintah, Pak Tito sebagai mendagri, katakanlah sebagai mewakili dalam pemerintah Negara Kesaturan Republik Indonesia. Ini memang kewajiban pemerintah untuk melakukan bisa preventif," ujar Juanda.

"Ketika dilihat dalam anggaran dasar yang memiliki potensi, ini bertentangan."

Juanda membeberkan solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan polemik izin FPI, yakni merevisi atau melengkapi syarat dari SKT itu.

Dirinya mengatakan, mendagri yang punya wewenang untuk memutuskan surat perpanjangan izin FPI.

"Rekomendasi itu artinya ada satu pertimbangan-pertimbangan teknis dari kementerian lain atau instansi terkait, kemudian dibuatlah satu pertimbangan," ungkap Juanda.

"Namun keputusan akhirnya itu di menteri dalam negeri. Menteri dalam negeri tidak mungkin mau, mereka punya tim analisa sendiri."

"Menurut saya sebagai solusinya, ketika ada klaim, ada persyaratannya kurang atau yang belum lengkap, kenapa tidak direvisi atau dilengkapi, saya kira itu jalan keluarnya," tandas dia.

Rizieq Shihab Anggap Jokowi Presiden Ilegal, Mengapa FPI Masih Urus Perpanjangan SKT?

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved