'Muncul' di Reuni Akbar 212, Rizieq Shihab Singgung Ahok hingga PBNU
Rizieq Shihab juga menyebut Ahok mendapat dukungan dari dalam dan luar negeri.
"Dan ada juga orang yang secara terang-terangan menyebut terorisme itu punya agama dan agama terorisme itu adalah Islam."
"Semua ini penodaan agama dan masih banyak penodaan agama yang lainnya," bebernya.
Merespons sejumlah kasus penistaan agama ini, Rizieq Shihab dengan tegas meminta seluruh pelakunya dapat diadili sesuai undang-undang di Indonesia.
Mulanya, dia memaparkan pengentasan kasus penistaan agama dalam konteks Islam adalah hukuman mati bagi pelaku.
"Bahwa yang menghina Rasulullah, menodai agama, apalagi menghina Allah dan Alquran, maka hukumannya adalah hukum mati. Ini dalam konteks hukum agama."
"Ada pun dalam konteks Indonesian, NKRI, saya ingin serukan jika terjadi suatu penodaan agama, maka kita sebutkan kepada seluruh Umat Islam untuk memproses secara hukum."
"Dan kita punya UU anti penodaan agama, proses secara hukum sesuai dengan UU yang berlaku," tuturnya.
Jika penegak hukum tidak mau menegakkan hukum sebagaimana mestinya, lanjutnya, atau bahkan membiarkan penodaan agama terjadi, Umat Islam di Tanah Air harus memberikan reaksi.
Rizieq Shihab menegaskan, jika kasus penistaan agama tidak diadili dengan tegas, maka Umat Islam siap melakukan Aksi Bela Islam seperti kasus Ahok pada 2017.
• Terjawab Sudah Status Surat yang Dipegang Rizieq Shihab
"Saya minta pada seluruh Umat Islam turun gelar aksi, jangan pernah berhenti."
"Itu aksi agar penista agama diproses hukum, diseret ke pengadilan dan dijebloskan ke dalam penjara dengan hukuman yang setimpal."
"Jangan pernah takut dalam bela agama dan negara," tegasnya.
Hukum Mati Secara Cerdas
Jika Aksi Bela Islam sudah berjalan tapi pelaku penistaan agama tidak diadili, Rizieq Shihab menyebut Umat Islam akan mengambil tindakan sesuai keyakinan, yaitu hukuman mati secara cerdas.
"Kalau Aksi Bela Islam sudah digelar secara berjilid-jilid tapi para penegak hukum tetap saja membiarkan penoda agama, bahkan melindungi para penoda agama."