Pria Bertamu malah Masuk Kamar, Terbongkar Cabuli Anak Temannya Gara-gara Sandal
Sementara, korban pencabulan tersebut adalah anak dari teman terdakwa yang masih berusia 9 tahun.
"Tak lama kemudian saksi HO datang, dan terdakwa langsung bergegas keluar kamar," katanya.
Namun, aksi terdakwa dicurigai HO.
Hal itu lantaran HO menemukan sandal terdakwa yang tertinggal di kamar anaknya.
HO kemudian bertanya kepada anaknya.
Setelah didesak, korban menceritakan perilaku terdakwa kepada ayahnya.
Berdasarkan visum et repertum, kata Prastuti, korban diketahui mengalami trauma benda tumpul di alat kelaminnya.
Polisi kemudian menangkap V.
• Pria Gigit Bibir Gadis 22 Tahun di Lampung Barat, Korban Dicabuli 2 Kali dalam Mobil
V lalu menjalani sidang di PN Tanjungkarang.
Pada sidang tuntutan, yang berlangsung Jumat (29/11/2019), jaksa menuntut terdakwa kasus Pencabulan itu dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)