Penggelapan Dana Nasabah

Tergiur Bunga Tabungan hingga 1 Persen, Uang Supriyati Rp 300 Juta Malah Hilang Tak Jelas

Supriyati juga menjadi salah seorang nasabah yang menjadi korban Penggelapan oleh Baitul Mal Wattamwil (BMT) Dana Mulya Syariah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Tergiur Bunga Tabungan hingga 1 Persen, Uang Supriyati Rp 300 Juta Malah Hilang Tak Jelas 

Salah satu korban, Nur Salim (45) warga Katibung Lampung Selatan mengatakan dugaan Penggelapan ini bermula pada bulan Juli 2017 saat penggusuran lahan tol.

"Setelah penggusuran kan belum cair dana ganti rugi, dan kami ini butuh dana, makanya kami berani mengambil dana pinjaman di BMT," katanya.

Nur pun menjelaskan keberanian mengambil hutang ini setelah BMT memberi keyakinan dengan pemberian dana pinjaman tanpa bunga.

"Tapi dengan syarat memberikan deposit dua kali lipat, jadi saya pinjam Rp 50 juta kemudian saya deposit Rp 100 juta, lalu tiap bulan dapat bunga Rp 1 juta perbulan, nah deposit ini setelah dana ganti rugi tol cair," beber Nur.

Kata Nur, selama beberapa bulan hingga pertengahan 2018 dana bunga dari BMT berjalan lancar.

"Tapi setelah pertengahan 2018 keatas, mulai seret, dihub susah diminta bunganya katanya uang gak kembali, ada aja alasan," sebutnya.

Nur pun makin meradang saat setelah melihat kantor BMT Dana Mulya Syariah mulai tutup dan menghilang.

"Ya allah, padahal banyak orang yang pinjam disitu, yang laporan aja ada sembilan dan itu sampai Rp 1,2 miliar, belum yang laporan," tandasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Darto Utomo (35) warga Sumber Agung, Way Sulan, yang mana ia merasa dirugikan dengan melakukan deposit Rp 100 juta.

"Satu tahun aman, kemudian buka lagi, tahun berikutnya gak lancar, setelah jatuh tempo malah menghilang, sekarang hilang kontak keberadaan gak ada," sesal Darto.

Darto pun berharap melalui laporan ini uangnya bisa kembali.

 BREAKING NEWS - Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,2 Miliar, BMT Dilaporkan ke Polda Lampung

"Kami ini korban penggusuran tol, pinjam itu untuk bangun rumah, kami harap bisa kembali uangnya," tutupnya.

Dilain pihak, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Polisi M Barly Ramadhany membenarkan adanya laporan tersebut namun belum mendapat laporan secara utuh.

"Nanti saya cek dulu lagi," tandasnya. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved