Tribun Tanggamus

Modus Beri Mangga, AN Cabuli RN 2 Kali Sebelum Pergoki IR dan TL Lakukan Hal Serupa

"Ketiga tersangka ditangkap didasari dua laporan berbeda, dikuatkan alat bukti dan saksi-saksi terkait kasus Pencabulan terhadap korbannya RN."

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/tri yulianto
Modus Beri Mangga, AN Cabuli RN 2 Kali Sebelum Pergoki IR dan TL Lakukan Hal Serupa 

"Kebetulan AN dan rumah yang digunakan IR dan TL mencabuli korban berdekatan. Lantas AN mendatangi mereka," papar Okta Rizal.

Merasa AN mengenal korban, akhirnya mereka pun cekcok, hingga diketahui warga sekitar yang kemudian melaporkannya ke Polsek Pugung.

Korban pun dijemput oleh pamannya.

"Setelah itu paman dan korban membuat laporan ke Polsek Pugung atas cerita korban," jelas Okta Rizal.

Ternyata, saat memberikan laporan, korban mengungkapkan hal mengejutkan.

AN yang memergoki IR dan TL merudapaksa korban, ternyata telah lebih dulu melakukan perbuatan bejat itu kepada RN.

"Korban dan AN sudah kenal lebih dekat dibanding keduanya (IR dan TL)," tutur Okta Rizal.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Okta Rizal, AN mengenal korban sudah tiga bulan lalu melalui media sosial Facebook.

Lantas, AN dan korban pacaran dan AN melakukan Pencabulan sebanyak 2 kali terhadap RN.

"Pengakuan tersangka AN, 2 kali melakukan Pencabulan setelah berkenalan melalui Facebook dan berpacaran. Terakhir mengiming-imingi memberikan buah mangga dan melakukan Pencabulan di rumah tersangka," ujar Okta Rizal.

Sedangkan dari keterangan tersangka IR, beber Okta Rizal, awalnya IR berniat mengantarkan korban pulang ke rumahnya usai menonton pasar malam di Pekon Sumanda.

Namun, lanjut Okta Rizal, karena terdorong nafsu birahi, IR pun membatalkan rencana mengantar RN pulang dan malah memperkosa korban secara bergantian dengan TL di kamar rumah yang di tempatinya di Pekon Sumanda.

Ketiga pelaku, kata Okta Rizal, dijerat pasal 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang, nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandas Okta Rizal.

Kasus Pencabulan Terungkap

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved