Tribun Bandar Lampung

Beli Motor Dapat Bonus SIM C Palsu, Pengemudi Ojek Online di Bandar Lampung Jadi Pesakitan

Firmansyah mendapatkan SIM palsu tersebut melalui karyawan diler motor bernama Mei Gunarto (28), warga Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Persidangan kasus SIM palsu digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/12/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengemudi ojek online bernama Firmansyah (31), warga Pasir Gintung, Bandar Lampung, terpaksa duduk di kursi pesakitan karena memiliki surat izin mengemudi (SIM) palsu.

Selain Firmansyah, persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/12/2019), juga mengadili perantara dan pembuat SIM palsu.

Firmansyah mendapatkan SIM palsu tersebut melalui karyawan diler motor bernama Mei Gunarto (28), warga Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat.

Sementara pembuat SIM palsu tersebut adalah Akhirudin (35), warga Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nirmala Dewita ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi.

Ada empat saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) M Rama Erfan, termasuk terdakwa Firmansyah.

Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ringkus Sindikat Pembuat SIM Palsu

Cuma 30 Menit, Perpanjang SIM di Bandar Lampung Kini Lebih Mudah

Saksi Bripka Irsan Sani mengatakan, kasus SIM palsu ini bermula dari razia yang digelar polisi.

"Giat di Jalan Pagar Alam, samping PLN itu tanggal 4 September (2019) jam setengah 10. Saat itu menghentikan Firman. Dia pengendara. Kemudian menunjukkan SIM C," ucapnya.

Irsan merasa penasaran lantaran SIM milik terdakwa berbeda dengan yang dikeluarkan Korlantas Polri.

"Saya curiga itu. Pas saya buka kok kayak kertas dan logonya burem. Kata Firman, itu asli. Saya tanya dapat dari mana, Firman ngomong kalau dia beli sepeda motor dapat bonus SIM C," sebutnya.

Ia langsung mengamankan Firman bersama sepeda motornya.

Irsan juga berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung.

Dalam persidangan, Firman bersikeras mengaku bahwa SIM tersebut merupakan bonus dari pembelian sepeda motor.

"Saya diberi hadiah, ada SIM dan (produk) elektronik. Saya minta SIM saja," terangnya.

Firman mengaku baru menggunakan SIM tersebut selama sebulan.

"Nunggu SIM itu ada seminggu," tambahnya.

Dalam surat dakwaan ketiganya, JPU menyebutkan perbuatan ini bermula pada Agustus 2019, saat terdakwa Firmansyah membeli sepeda motor melalui sebuah perusahaan pembiayaan.

Melalui saksi Susmita Dwi Lestari, terdakwa menanyakan apakah bisa mendapatkan SIM.

Karena sepengetahuan terdakwa, biasanya pegawai diler punya kenalan untuk mengurus pembuatan SIM.

Susmita pun menyanggupinya.

Terdakwa mengirimkan pasfoto dan KTP melalui WhatsApp Susmita.

Selanjutnya Sabtu (17/11/2019) sekira pukul 09.00 WIB, saksi Susmita  menghubungi terdakwa Mei Gunarto.

Ia memberi tahu ada konsumen yang ingin membuat SIM C.

Terdakwa Mei Gunarto pun meminta saksi Susmita untuk mengirimkan fotokopi KTP dan biaya sebesar Rp 250 ribu.

Mei Gunarto mengaku bisa membantu lantaran beberapa hari sebelumnya datang ke usaha fotokopi terdakwa Akhirudin di Jalan P Tirtayasa, Sukabumi, dengan maksud memfotokopi surat-surat.

Namun terdakwa Mei Gunarto melihat ada orang yang membuat SIM di sana.

Selanjutnya Mei menanyakan kepada Akhirudin apakah bisa membuat SIM.

Akhirudin mengiyakannya.

"Kirim aja foto KTP-nya pagi. Sorenya SIM bisa diambil. Catet aja nomor telepon saya, nanti hubungi aja," kata Akhirudin.

Kemudian terdakwa Mei Gunarto segera mengirim identitas orang yang akan dibuatkan SIM C kepada terdakwa Akhirudin, seperti pasfoto dan KTP.

Terdakwa Akhirudin lalu langsung membuat SIM dengan   menggunakan  komputer.

Setelah SIM C atas nama Firmansyah selesai, terdakwa Akhirudin menghubungi terdakwa Mei Gunarto.

Ia meminta uang jasa sebesar Rp 75 ribu.

Selanjutnya Mei Gunarto menyerahkan SIM tersebut kepada Susmita untuk diberikan kepada terdakwa Firmansyah.

Mei Gunarto mendapat keuntungan sebesar Rp 175 ribu.

Jual SIM Palsu Rp 250.000, Mustakim Ditangkap

Rabu (4/11/2019) pukul 10.00 WIB, terdakwa Firmansyah tertangkap razia saat membawa penumpang.

Firmansyah diancam pidana dalam pasal 266 ayat 2 KUHP.

Sementara terdakwa Mei Gunarto dan Akhirudin diancam pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved