Tribun Lampung Selatan

Kejari Kalianda Tegaskan Tidak Lakukan OTT, Ini Tujuan Sambangi Disparbud Lamsel

Pihak Kejaksaan Negeri Kalianda menegaskan pihaknya tidak melakukan OTT saat menyambangi kantor dinas Parawisata dan Kebudayaan.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dedi
Kejari Kalianda Klarifikasi tentang berita OTT di disparbud Lamsel 

Laporan Wartawan Tribunlampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Kejaksaan Negeri Kalianda menegaskan pihaknya tidak melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) saat menyambangi kantor dinas Parawisata dan Kebudayaan kabupaten Lampung Selatan pada selasa (3/12) kemarin.

Kepala Kejari Kalianda, Hutamrin mengatakan kedatangan dirinya dan tim penyidik ke kantor yang mengurusi bidang parawisata dan kebudayaan daerah itu dalam rangka mengumpulkan alat bukti tambahan dari kasus dugaan penyelewengan beberapa kegiatan di dinas tersebut pada tahun anggaran 2018 lalu.

Pihaknya mendatangi kantor Disparbud Lampung Selatan dalam rangka mencari barang bukti dokumen dan atau dalam bentuk lainnya yang mendukung dan menguatan penyelidikan oleh penyidik.

“Jadi kita tidak melakukan OTT. Tidak ada dari pegawai Disparbud yang kita bawa. Kita dapat dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan untuk penyelidikan yang sedang kita lakukan,” kata dia kepada awak media di kantornya, Rabu (4/12).

Hutamrin mengatakan tim penyidik kejari Kalianda sedang mendalami adanya dugaan penyimpangan dalam 3 program di Disparpub kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2018 lalu.

Ketiganya yakni Proram Festival Kalianda dengan pagu anggaran Rp 1,3 miliar.

Kemudian program pelestarian adat budaya Lampung Selatan dengan pagu Rp 355 juta dan kegiatan Perekat adat budaya Lampung Selatan dengan pagu sebesar Rp. 375 juta.

Hutamrin mengatakan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa serta alat bukti yang ada, nantinya barulah penyidik akan menaikan status ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.

“InsyaAllah dalam waktu dekat penyidik sudah akan bisa menyimpulkan. Nantinya penyidik akan ada gelar perkara. Penyidik membutuhkan 2 alat bukti permulaan untuk bisa menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan,” terang dirinya.

Sementara itu Kepala Dinas Parawisata dan Kebudayaan Lampung Selatan Rini Ariasih juga membantah jika kedatanan tim kejari tersebut merupakan kegiatan OTT di lingkungan dinas yang dipimpinnya.

Dirinya mengatakan, kedatangan tim kejari dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti atas kasus dugaan penyimpangan beberapa kegiatan di tahun anggaran 2018 lalu.

“Bukan kegiatan OTT. Tim kejari datang untuk mengeumpulka alat bukti atau berkas terkait dugaan adanya penyimpangan beberapa kegiatan program di tahun 2018 lalu. Tidak ada staff dinas yang diamankan oleh Kejari kemarin,” terangnya kepada tribun.

Rini pun  mengatakan dirinya tidak dapat memberikan keterangan lebih terkait dengan kegiatan kejari Kalianda tersebut.

Karena merupakan kewenngan pihak kejari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved