Ustaz Abdul Somad Cerai

Ustaz Abdul Somad Ceraikan Istrinya, Humas Pengadilan Agama Sebut Proses Sidang Sudah 11 Kali

Ustaz Abdul Somad atau akrab disapa UAS dikabarkan ceraikan istrinya, Mellya Juniarti. Kabar tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Agama Bangkinang

Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Ilustrasi - Ustaz Abdul Somad (UAS) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ustaz Abdul Somad atau akrab disapa UAS dikabarkan ceraikan istrinya, Mellya Juniarti.

Kabar tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas.

Meski begitu, alasan Ustaz Abdul Somad melayangkan cerai talak terhadap istrinya, belum diketahui.

Dilansir Tribun Pekanbaru, Rabu (4/12/2019), Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1B telah menyidangkan permohonan cerai talak, yang diajukan Ustaz Abdul Somad atau UAS kepada istrinya Mellya Juniarti.

Perkara cerai talak yang dimohonkan Ustaz Abdul Somad itu disidangkan pada Selasa (3/12/2019), di Pengadilan Agama Bangkinang.

Sidang tersebut berlangsung tanpa kehadiran Ustaz Abdul Somad atau UAS maupun mantan istrinya, Mellya Juniarti.

Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan cerai talak yang dilakukan oleh Ustaz Abdul Somad.

Pengabulan permohonan itu disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.

Biodata Ustaz Abdul Somad (UAS), Lulusan Al-Azhar Mesir, Video Ceramahnya Viral di YouTube

Dengan dikabulkannya permohonan cerai talak tersebut, Ustaz Abdul Somad menyandang prediket menduda.

Terkait dengan perkara Ustaz Abdul Somad ceraikan istrinya di Pengadilan Agama Bangkinang, Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas membenarkan bahwa pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustaz Abdul Somad.

Ia menuturkan, permohonan cerai talak ustaz Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.

Perkara perceraian ustaz kondang tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.

Dijelaskan, dalam perkara perceraian tersebut, sudah dilakukan 11 kali proses sidang, yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.

"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkapnya.

Ia menuturkan, terkait kasus perceraian tersebut para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved