Pengendara Motor Terobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pengendara motor yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Reny Fitriani
Instagram @makassar_iinfo
Pengendara Motor Terobos Palang Pintu Perlintasan KA 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pengendara motor yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api.

Video ini menyebar di media sosial Twitter.

Selain menerobos palang pintu, pengendara motor itu kemudian melewati jalan di antara dua rel kereta api.

Video tersebut diunggah oleh akun @EdanSepurID pada 1 Desember 2019. Hingga Senin (2/12/2019), video itu telah ditonton sebanyak lebih dari 61.000 kali.

Unggahan itu juga dibagikan sebanyak 270 kali dan disukai oleh 194 orang.

Dalam video itu, beberapa petugas terlihat menghentikan pengendara tersebut dan memintanya berbalik arah.

Meski sempat terjadi adu mulut, pengendara motor yang membonceng seorang perempuan dan anak itu pun akhirnya berbalik arah.

"Sudah menerobos, masih berani Melawan Arus dan Memutar Balik dengan melalui Jalan Rel KA ketika KA akan melintas. Yaps, inilah cerita #DisiplinPerlintasan di JPL Cimindi sabtu kemarin. cc @infobdg @infobandung @PRFMnews @RadioElshinta @KAI121 @keretaapikita @perkeretaapian" demikian tulis akun @EdanSepurID.

Bagaimana sebenarnya aturan berkendara saat melintasi perlintasan kereta api?

Bagaimana aturannya?

VP Public Relations KAI Edy Kuswoyo mengatakan, peristiwa dalam video itu terjadi di Perlintasan Sebidang Cimindi, Bandung, Sabtu (30/11).

"Saat ada komunitas sedang membantu mengatur lalu lintas di perlintasan sebidang," kata Edy kepada Kompas.com, Senin (2/12/2019).

Mengenai tindakan seperti ini, diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa setiap orang dilarang:

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved