Pelayanan Publik
Alur Rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2020, Mulai dari Faskes Tingkat Pertama hingga Rujukan Balik
Berikut alur rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2020 mulai dari faskes tingkat pertama hingga rujukan balik.
Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Noval Andriansyah
Setelah peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada faskes tingkat pertama, terus Nurman, apabila diketahui peserta memerlukan pelayanan lebih, maka akan diberikan surat rujukan untuk faskes tingkat kedua.
Di mana, lanjut Nurman, faskes yang ditunjuk merupakan rujukan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online (daring).
Nurman menambahkan, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus yang diberikan oleh:
1. Klinik utama atau yang setara.
2. Rumah sakit umum baik milik pemerintah maupun swasta.
• Iuran Naik Tahun Depan, BPJS 12 Ribu Warga Tak Mampu di Pringsewu Terancam Tak Terbayar
3. Rumah sakit khusus.
4. Faskes penunjang (Apotik, Optik, laboratorium).
Adapun prosedur pelayanan yang diberikan pada pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, kata Nurman, yaitu:
1. Peserta datang ke FKRTL tujuan rujukan dengan menunjukkan kartu identitas JKN-KIS, KTP, Surat rujukan.
2. Rumah sakit menerbitkan Surat Eligibilitas peserta (SEP) untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
3. Atas indikasi medis peserta dapat dirujuk ke Poli Spesialis lain dengan surat rujukan.
4. Apabila atas indikasi medis peserta masih memerlukan perawatan lanjutan di Rumah Sakit, maka dokter FKRTL akan memberikan surat kontrol ulang yang digunakan sebagai pengganti surat rujukan pada kunjungan berikutnya.
5. Apabila perawatan selanjutnya dapat ditangani di faskes tingkat pertama maka dokter FKRTL akan memberikan Surat Rujuk Balik yang ditunjukan ke kantor Faskes pertama tempat peserta terdaftar.
• Pengobatan Bocah Gizi Buruk: Bayar 350 Ribu Pasien Diterapi, Pakai BPJS Suruh Praktik Sendiri
6. Setelah mendapatkan pelayanan rawat jalan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, peserta menandatangani bukti pelayanan kesehatan.
Apabila peserta menghendaki pelayanan rawat jalan VIP, sebut Nurman, berlaku ketentuan sebagai berikut: