Tribun Tanggamus

Modus Bisa Sembuhkan Santet, Ripan Perkosa IRT lalu Kabur ke Tanggamus, Berikut Kronologisnya

Anggota Polsek Cukuh Balak, Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku Pemerkosaan dengan modus bisa menyembuhkan guna-guna alias santet.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Modus Bisa Sembuhkan Santet, Ripan Perkosa IRT lalu Kabur ke Tanggamus, Berikut Kronologisnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Anggota Polsek Cukuh Balak, Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku Pemerkosaan dengan modus bisa menyembuhkan guna-guna alias santet.

Kapolsek Cukuh Balak Inspektur Dua Eko Sujarwo mengatakan, pihaknya menerima laporan dan informasi dari Polda Banten tentang pelaku Pemerkosaan bernama Ripan, yang melarikan diri ke Lampung, sampai akhirnya diketahui berada di Cukuh Balak, Tanggamus.

"Berdasarkan hal tersebut, kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar pulang ke rumahnya di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Cukuh Balak," kata Eko Sujarwo, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat, 6 Desember 2019.

"Maka kami langsung lakukan penangkapan," imbuh Eko Sujarwo.

Eko Sujarwo menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya hanya melakukan penangkap terhadap pelaku.

"Itu (penangkapan) sebagai bentuk bantuan, sedangkan proses hukum tetap dilakukan di Polsek Taktakan, Polres Serang Kota, Polda Banten," jelas Eko Sujarwo.

Buron Setahun, Pelaku Pemerkosaan Asal Sumatera Selatan Diringkus Polisi di Gunung Labuhan Way Kanan

Eko Sujarwo menerangkan, kasus yang terjadi adalah pelaku telah memerkosa ibu rumah tangga (IRT) berinisial TI (35), warga Desa Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.

Kemudian, lanjut Eko Sujarwo, usai memerkosa IRT tersebut, pelaku kabur ke Lampung, tepatnya ke Cukuh Balak, untuk mengamankan diri.

Eko Sujarwo mengungkapkan, proses penangkapan berlangsung lancar.

Pelaku, terus Eko Sujarwo, pasrah ketika sudah digerebek petugas.

Selanjutnya, imbuh Eko Sujarwo, Polsek Cukuh Balak membawa pelaku ke Polres Tanggamus, untuk kemudian diserahkan ke Polda Banten.

"Kami hanya pengamanan sementara berdasarkan hasil koordinasi dan TKP juga di wilayah Polsek Taktakan, maka pelaku diserahkan ke sana (Polsek Taktakan) oleh Polres Tanggamus," jelas Eko Sujarwo.

Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menambahkan, pelaku akan diserahkan ke unit PPA di Polres Serang Kota, Polda Banten.

Hal tersebut, kata Edi Qorinas, berdasarkan koordinasi dengan Polda Banten.

"Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung diantarkan ke Polda Banten oleh unit PPA, untuk penyidikan di sana," kata Edi Qorinas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved