Pelayanan Publik
Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020 dan Pembagian Pembayaran BPJS Kesehatan 2020
Iuran BPJS adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur setiap bulannya oleh peserta, pemberi kerja atau pemerintah untuk program JKN-KIS
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berikut iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020, simak juga pembagian pembayaran BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur setiap bulannya oleh peserta, pemberi kerja atau pemerintah untuk program JKN-KIS.
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandar Lampung Nurman mengatakan, meski iuran BPJS Kesehatan dikatakan naik, tetapi pemerintah juga sudah memikirkan opsi-opsi yang diberikan untuk masyarakat.
"Untuk masyarakat kelas 1, bisa turun ke kelas 2, dan untuk kelas 2 bisa turun ke kelas 3, dan jika tidak mampu juga, masyarakat bisa mengajukan sebagai masyarakat tidak mampu agar dijamin oleh pemerintah," ungkap Nurman, Jumat, 6 Desember 2019.
Sebelum mengetahui besaran iuran BPJS Tahun 2020, kata Nurman, ada baiknya mengetahui pembagian pembayaran BPJS Kesehatan, di antaranya:
• Alur Rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2020, Mulai dari Faskes Tingkat Pertama hingga Rujukan Balik
1. Pegawai Negeri Penerima pensiun
2. Pegawai BUMN/Pegawai swasta
3. Masyarakat Tidak mampu (dijamin pemerintah)
Adapun besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020, kata Nurman, yaitu:
1. Untuk peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp. 23.000/orang.
2. Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Kelas 1 Rp. 160.000/orang/bulan
Kelas 2 Rp. 110.000/orang/bulan
Kelas 3 Rp. 42.000/orang/bulan
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja.
Berikut pembayaran untuk bagian pekerja penerima upah (PPU) penyelenggara negara dan non penyelenggara Negara.
PPU Penyelenggara Negara
Pemberi kerja 3%
Pekerja atau pensiunan 2%
• Tutupi Selisih Kenaikan BPJS untuk PBI, Pemkab Lambar Berharap Anggaran Cukai Rokok Cukup
PPU Non penyelenggara Negara
Pemberi kerja 4%
Pekerja atau pensiunan 1%
Demikian, iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020, serta pembagian pembayaran BPJS Kesehatan. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)