Mengaku Bohong Jadi Korban Pemerkosaan Pejabat BPJS TK, Wanita Ini Ungkap Motif Sebenarnya

Syafri Adnan Baharuddin lalu membacakan isi surat Rizky Amelia di hadapan awak media, Minggu (8/12/2019).

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com/Singgih Wiryono
Anggota Dewan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin gelar konferensi pers kasus dugaan pemerkosaan mantan karyawan BPJS 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan memasuki babak baru. 

Rizky Amelia, yang mengaku menjadi korban pemerkosaan, tiba-tiba membuat surat permintaan maaf. 

Rizky Amelia menulis surat permintaan maaf yang ditujukan kepada orang yang ia tuduh yaitu Syafri Adnan Baharuddin.

Syafri Adnan Baharuddin pun telah menerima surat permintaan maaf. 

Syafri Adnan Baharuddin lalu membacakan isi surat Rizky Amelia di hadapan awak media, Minggu (8/12/2019).

"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak Syafri Adnan Baharuddin atas tuduhan yang tidak benar tersebut," ujar Syafri saat membacakan surat pernyataan yang ditulis Rizky Amelia di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).

Syafri melanjutkan, surat pernyataan yang ditulis oleh Rizky Amelia tersebut juga memberikan penjelasan tuduhan yang ditunjukan kepada dirinya tidak benar.

Kasus pelecehan seksual atau telah terjadi pemerkosaan kepada Rizky adalah sebuah kebohongan.

Syafri juga mengatakan, dalam surat pernyataan Rizky yang diduga korban pemerkosaan tersebut disebutkan bahwa isu pemerkosaan merupakan isu yang dimanfaatkan untuk menyebabkan kerugian materil kepada Syafri.

"Bahwa kejadian tersebut yang juga telah diberitakan oleh media massa maupun elektronik mengakibatkan banyak pihak yang memprovokasi dan memanfaatkan peristiwa tersebut," jelas dia.

Surat tersebut ditulis di Jakarta tertanggal 26 November 2019 di atas meterai oleh Rizky Amelia.

Sebelumnya, RA (Rizky Amelia) diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh SAB (Syafri Adnan Baharuddin) dengan mengaku diperkosa empat kali selama periode April 2016 hingga November 2018.

Selain pemerkosaan, RA juga mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.

Mengaku Diperkosa dan Dipecat

Mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK), RA (27), diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh anggota Dewas BPJS-TK berinisial SAB.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved