Pelayanan Publik

Cara Bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020 dan Cara Bayar Denda Iuran JKN-KIS

Cara bayar BPJS tahun 2020 dapat dilakukan dengan tahapan auto debit rekening maupun kartu kredit, simak juga cara bayar denda iuran JKN- KIS

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Resky Mertarega S
Cara Bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020 dan Cara Bayar Denda Iuran JKN-KIS. 

Pada kanal pembayaran, pilih bulan pembayaran, apabila peserta ingin melakukan pembayaran tunggakan iuran hingga bulan berjalan, maka peserta cukup memilih/memasukkan angka 1.

Peserta menekan tombol OK pada kanal yang tersedia dan tunggu ringkasan informasi muncul pada layar monitor, yang terdiri dari.

a. Informasi nama dan nomor peserta

b. Informasi jumlah keluarga dan peserta

c. Informasi jumlah tagihan iuran

d. Informasi biaya bank (apabila ada biaya)

Tunggu bukti pembayaran iuran muncul.

Peserta dapat mengecek pembayaran iuran pada aplikasi Mobile JKN.

Setelah mengetahui cara bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020, lalu jika kamu terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan 2020 simak pada artikel ini.

Keterlambatan pembayaran iuran dapat menyebabkan terhambatnya pelayanan kesehatan kamu karena status peserta menjadi non aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Kepesertaan dapat kembali aktif apabila kamu membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan dan membayar iuran berjalan.

Apabila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Jika kamu terlambat bayar denda iuran JKN-KIS maka kamu akan mendapatkan pelayanan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan.

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, besaran denda paling tinggi Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Berikut cara bayar denda iuran JKN-KIS, bisa dilakukan dengan cicil sesuai jangka waktu yang disepakati.

Tutupi Selisih Kenaikan BPJS untuk PBI, Pemkab Lambar Berharap Anggaran Cukai Rokok Cukup

Pembayaran denda iuran JKN-KIS dapat dilakukan secara cicilan, sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved