Pelayanan Publik
Cara Daftar JKN-KIS dan Syarat Daftar JKN-KIS Tahun 2020
cara daftar JKN- KI dan syarat daftar JKN- KIS, Syarat yang dibutuhkan dan kanal layanan yang digunakan berbeda sesuai dengan jenis kepesertaannya
Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berikut cara daftar JKN-KIS, simak juga syarat daftar JKN-KIS Tahun 2020 mulai dari peserta PBI APBN hingga peserta PPU (Pekerja Penyelenggara Upah).
Syarat yang dibutuhkan dan kanal layanan yang digunakan berbeda sesuai dengan jenis kepesertaannya.
Jika peserta PBI APBN pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementrian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/ Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial, setelah itu data kepesertaan PBI di perbarui secara periodik.
Nurman selaku Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandar Lampung mengatakan," Syarat daftar JKN-KIS itu sendiri ya sama halnya identitas KTP, KK dan Surat Keputusan PNS jika dia PNS," Jumat (6/12/2019).
Jika peserta PBI APBD pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Dinas Sosial/Dinas yang ditunjuk oleh pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota.
• Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020 dan Pembagian Pembayaran BPJS Kesehatan 2020
Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial, setelah itu data kepesertaan PBI di perbarui secara periodik.
Jika peserta PPU Penyelenggara Negara pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya, sedangkan pendaftaran kolektif dilakukan melalui proses migrasi.
Adapun syarat daftar JKN-KIS Tahun 2020 meliputi:
1. Asli KTP Elektronik.
2. Fotokopi Kartu Keluarga.
3. Asli/ Fotokopi petikan SK Penetapan sebagai Pejabat Negara yang dilegalisasi.
4. Asli/Fotokopi SK PNS terakhir yang dilegalisasi.
5. Asli/Fotokopi SK PNS yang dipekerjakan pada BUMN/BUMD yang dilegalisasi.
6. Asli/Fotokopi SK kepangkatan yang dilegalisasi.