Pelayanan Publik

Cara Daftar JKN-KIS dan Syarat Daftar JKN-KIS Tahun 2020

cara daftar JKN- KI dan syarat daftar JKN- KIS, Syarat yang dibutuhkan dan kanal layanan yang digunakan berbeda sesuai dengan jenis kepesertaannya

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Resky Mertarega S
Cara Daftar JKN-KIS dan Syarat Daftar JKN-KIS Tahun 2020. 

7. Asli/Fotokopi SK pengangkatan dari Kementrian/Lembaga/Kepala Dinas yang dilegalisasi.

8. Asli/Fotokopi Daftar gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.

Alur Rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2020, Mulai dari Faskes Tingkat Pertama hingga Rujukan Balik

9. Asli/Fotokopi Surat keterangan Lahir.

10. Asli/Fotokopi pengadilan Negeri untuk anak angkat.

11. Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi.

Khusus untuk kepesertaan dari DPRD dan PPNPN proses pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui proses registrasi entitas satuan kerja dan penyampaian data peserta dan anggota keluarganya melalui proses migrasi.

Masa berlaku kepesertaan mengikuti periode masa bakti DPRD/masa kontrak PPNPN.

Selain itu bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara (BUMN,BUMD,BU Swasta) pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja.

Hal tersebut dilakukan dengan cara daftar JKN- KIS tahun 2020 yaitu melengkapi formulir daftar isian elektronik yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk di migrasi di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Berikut, cara daftar JKN-KIS Tahun 2020 bisa melalui layanan di bawah ini:

Iuran Naik Tahun Depan, BPJS 12 Ribu Warga Tak Mampu di Pringsewu Terancam Tak Terbayar

1. Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi MSC pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi formulir daftar isian peserta, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2. Mall Pelayanan Publik

Peserta dapat mengunjungi mall pelayanan publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi formulir pendaftaran, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved