Pelayanan Publik

Cara Ganti Kartu BPJS Kesehatan Hilang dan Cara Perbaiki Kartu BPJS Kesehatan Rusak

Buat kalian yang bingung bagaimana cara ganti kartu BPJS Kesehatan Hilang dan cara perbaiki kartu BPJS Kesehatan Rusak, simak artikel ini.

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Resky Mertarega S
Cara Ganti Kartu BPJS Kesehatan Hilang dan Cara Perbaiki Kartu BPJS Kesehatan Rusak 

Pembagian Pembayaran BPJS Kesehatan 2020

Berikut iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020, simak juga pembagian pembayaran BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur setiap bulannya oleh peserta, pemberi kerja atau pemerintah untuk program JKN-KIS.

Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandar Lampung Nurman mengatakan, meski iuran BPJS Kesehatan dikatakan naik, tetapi pemerintah juga sudah memikirkan opsi-opsi yang diberikan untuk masyarakat.

"Untuk masyarakat kelas 1, bisa turun ke kelas 2, dan untuk kelas 2 bisa turun ke kelas 3," ungkap Nurman, Jumat, 6 Desember 2019.

"Jika tidak mampu juga, masyarakat bisa mengajukan sebagai masyarakat tidak mampu agar dijamin oleh pemerintah," imbuh Nurman.

Sebelum mengetahui besaran iuran BPJS Tahun 2020, kata Nurman, ada baiknya mengetahui pembagian pembayaran BPJS Kesehatan, di antaranya:

 Alur Rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2020, Mulai dari Faskes Tingkat Pertama hingga Rujukan Balik

1. Pegawai Negeri Penerima pensiun

2. Pegawai BUMN/Pegawai swasta

3. Masyarakat Tidak mampu (dijamin pemerintah)

Adapun besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020, kata Nurman, yaitu:

1. Untuk peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp. 23.000/orang.

2. Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Kelas 1 Rp. 160.000/orang/bulan

Kelas 2 Rp. 110.000/orang/bulan

Kelas 3 Rp. 42.000/orang/bulan

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved