Pelayanan Publik

Cara Masukkan Bayi Baru Lahir ke JKN-KIS dan Syarat Masukkan Bayi Baru Lahir ke JKN-KIS Tahun 2020

Syarat masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS Tahun 2020 dan cara masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS.

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Resky Mertarega S
Cara Masukkan Bayi Baru Lahir ke JKN-KIS dan Syarat Masukkan Bayi Baru Lahir ke JKN-KIS Tahun 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berikut syarat masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS Tahun 2020, dan cara masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS, paling lambat 28 hari setelah bayi lahir.

Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Ia wajib membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan atau akte kelahiran.

Adapun syarat masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS Tahun 2020 untuk peserta PBPU.

1. Menunjukkan kartu identitas Ibu peserta JKN-KIS.

2. Mengisi formulir daftar Isian Peserta.

3. Melakukan perubahan data bayi selambat lambatnya tiga bulan setelah kelahiran (Nama, tanggal lahir, Jenis kelamin, dan NIK).

Cara Ganti Kartu BPJS Kesehatan Hilang dan Cara Perbaiki Kartu BPJS Kesehatan Rusak

Selain mengetahui syarat masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS Tahun 2020, berikut cara masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS dapat dilakukan tiga cara yaitu.

1. Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi MSC pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi formulir daftar isian peserta, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2. Mall Pelayanan Publik

Peserta dapat mengunjungi mall pelayanan publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi formulir pendaftaran, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta dapat mengunjungi kantor cabang Kabupaten/Kota, kemudian mengambil nomor antrian, melengkapi persyaratan, mengisi formulir daftar, dan menunggu antrian.

Selain peserta PBPU ini cara masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS untuk peserta PPU.

Syarat dan cara masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS untuk anak pertama sampai dengan ketiga.

1. Surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan.

2. Menunjukkan kartu identitas peserta ibu bayi.

3. Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang telah diisi.

4. Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif dari Instansi atau Badan Usaha.

Adapun layanan pendaftaran dapat dilakukan melalui 3 cara yaitu.

1. Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi MSC pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi formulir daftar isian peserta, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2. Mall Pelayanan Publik

Peserta dapat mengunjungi mall pelayanan publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi formulir pendaftaran, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta dapat mengunjungi kantor cabang Kabupaten/Kota, kemudian mengambil nomor antrian, melengkapi persyaratan, mengisi formulir daftar, dan menunggu antrian.

Alur Rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2020, Mulai dari Faskes Tingkat Pertama hingga Rujukan Balik

Berikut alur rujukan BPJS Kesehatan 2020 mulai dari faskes tingkat pertama hingga rujukan balik.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menerapkan prosedur terkait sistem rujukan, yang harus diperhatikan oleh para peserta BPJS Kesehatan atau JKN.

Dalam cara rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2020, peserta wajib membawa kartu BPJS Kesehatan saat akan berobat.

Kabid Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Nurman mengatakan, untuk bisa mendapat rujukan ke rumah sakit atau faskes tingkat dua, peserta harus terlebih dahulu mendatangi faskes tingkat pertama.

"Faskes tingkat pertama itu yakni puskesmas atau klinik," kata Nurman, Jumat (6/12/2019).

Adapun faskes tingkat pertama yang didatangi, kata Nurman, sesuai dengan faskes yang diajukan pada saat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Nurman menjelaskan, pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat Inap yang diberikan oleh:

1. Puskesmas atau yang setara

2. Praktik Mandiri Dokter

3. Praktik Mandiri Dokter Gigi

 Daftar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pringsewu

4. Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/POLRI

5. Rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara

6. Faskes penunjang (Apotik dan Laboratorium)

Adapun pelayanan yang ditanggung dalam Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), kata Nurman, seperti:

1. Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (penyuluhan kesehatan, imunisasi rutin, skrining riwayat kesehatan, peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis).

2. Pelayanan kuratif dan rehabilitas (Administrasi pelayanan, pemeriksaan dan pengobatan medis, pelayanan obat dan pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama).

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

Nurman menerangkan, berikut panduan sistem rujukan BPJS Kesehatan:

 Daftar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Tanggamus

Pertama, kata Nurman, pasien terlebih dahulu mendatangi faskes tingkat pertama.

"Di faskes tingkat pertama, dokter akan memberikan surat rujukan kepada pasien, jika pasien dianggap butuh penanganan lebih lanjut," tutur Nurman.

Surat rujukan tersebut, kata Nurman, berlaku selama 3 bulan sejak surat rujukan dikeluarkan.

Surat rujukan, lanjut Nurman, diberikan berdasarkan indikasi medis yang menyatakan bahwa pasien memerlukan penanganan lebih lanjut di faskes tingkat dua atau rumah sakit.

Surat rujukan tersebut, imbuh Nurman, akan menjadi syarat untuk mendapat pelayanan di rumah sakit.

Nurman memaparakan, berikut adalah prosedur layanan cara rujukan BPJS Kesehatan.

1. Pasien mendatangi faskes tingkat pertama, yaitu puskesmas atau klinik.

2. Dokter melakukan pemeriksaan di faskes tingkat pertama.

3. Dokter menyatakan kondisi pasien berdasarkan indikasi medis.

4. Apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter menerbitkan surat rujukan ke faskes tingkat dua atau rumah sakit.

5. Pasien mendatangi rumah sakit dengan membawa surat rujukan dari fasket tingkat pertama.

Dalam layanan faskes tingkat pertama, kata Nurman, peserta harus membawa kartu BPJS, KK, dan KTP.

Setelah peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada faskes tingkat pertama, terus Nurman, apabila diketahui peserta memerlukan pelayanan lebih, maka akan diberikan surat rujukan untuk faskes tingkat kedua.

Di mana, lanjut Nurman, faskes yang ditunjuk merupakan rujukan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online (daring).

Nurman menambahkan, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus yang diberikan oleh:

1. Klinik utama atau yang setara.

2. Rumah sakit umum baik milik pemerintah maupun swasta.

3. Rumah sakit khusus.

4. Faskes penunjang (Apotik, Optik, laboratorium).

Adapun prosedur pelayanan yang diberikan pada pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, kata Nurman, yaitu:

1. Peserta datang ke FKRTL tujuan rujukan dengan menunjukkan kartu identitas JKN-KIS, KTP, Surat rujukan.

2. Rumah sakit menerbitkan Surat Eligibilitas peserta (SEP) untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

3. Atas indikasi medis peserta dapat dirujuk ke Poli Spesialis lain dengan surat rujukan.

4. Apabila atas indikasi medis peserta masih memerlukan perawatan lanjutan di Rumah Sakit, maka dokter FKRTL akan memberikan surat kontrol ulang yang digunakan sebagai pengganti surat rujukan pada kunjungan berikutnya.

5. Apabila perawatan selanjutnya dapat ditangani di faskes tingkat pertama maka dokter FKRTL akan memberikan Surat Rujuk Balik yang ditunjukan ke kantor Faskes pertama tempat peserta terdaftar.

6. Setelah mendapatkan pelayanan rawat jalan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, peserta menandatangani bukti pelayanan kesehatan.

Apabila peserta menghendaki pelayanan rawat jalan VIP, sebut Nurman, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Peserta PBI dan peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah tidak diperkenankan memilih pelayanan rawat jalan VIP.

Alur Rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2020, Mulai dari Faskes Tingkat Pertama hingga Rujukan Balik

2. Peserta mengikuti prosedur sistem rujukan untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan eksekutif.

3. Peserta membayar tambahan biaya paling banyak sebesar Rp. 250.000 per episode pelayanan.

4. Pelayanan rawat jalan eksekutif hanya dijamin di RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan Poli Eksekutif.

Demikian, syarat masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS Tahun 2020 dan cara masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS, serta alur rujukan BPJS Kesehatan 2020 mulai dari faskes tingkat pertama hingga rujukan balik. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved