Peredaran Gelap Narkotika

Diburu hingga ke Aceh, Otak Peredaran Sabu di Lampung Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah PNS Lapas

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung telusuri jaringan hingga ke Aceh.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
BREKING NEWS - BNNP Lampung Gagalkan Pengiriman 41,6 Kg Sabu Jaringan Aceh-Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak terima 41,6 kilogram sabu akan disebar di Provinsi Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung telusuri jaringan hingga ke Aceh.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan 41,6 kilogram sabu yang berhasil diamankan tersebut akan disebar di Provinsi Lampung.

"Kami fokus jaringan yang mau menghancurkan provinsi Lampung. Kami ada niat terus mengungkap maka kami telusuri ke Aceh," katanya, Selasa 10 Desember 2019.

Kata Ery, pengejaran dilakukan hingga ke Aceh setelah tersangka Jefri Susandi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Muntasir.

"Dia ini DPO, maka tak ambil pusing kami bersama Tim Tindak Kejar BNN RI bergerak melakukan pengembangan
ke Provinsi Aceh pada Sabtu 7 Desember 2019," katanya.

Ery menuturkan, Muntasir ditangkap sedang bersembunyi di sebuah rumah yang beralamat Dham Ceukok Kec. Aceh Jaya, Kab Aceh Besadap.

Peredaran 41,6 Kg Sabu Dikendalikan 3 Napi Rutan Way Huwi

"Diketahui Rumah tersebut milik PNS Lapas Kelas II Lambaro (atas nama Fatwa)," katanya.

Dari hasil penangkapan ini, lanjut Ery, pihaknya mengamankan satu unit mobil Honda Jazz bernopol BL 1885 JJ, 2 unit HP, uang Rp 1,1 juta, uang 150 Ringgit Malaysia.

"Saat diamankan tersangka sempat melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," tandasnya.

Dikendalikan 3 Napi Rutan Way Huwi

Dari hasil pengembangan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung amankan tiga orang pengendali penerima sabu 41,6 kilogram.

Tiga orang pengendali penerima dan penyebar ini ternyata berada di dalam rumah tahanan (Rutan) Way Huwi.

Ketiganya yakni Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan, dan Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan ketiga tahanan Rutan tersebut dijemput tak lama dari penangkapan kedua kurir.

"Kami ambil ketiganya di Rutan Way Huwi saat itu juga dan kami dapatkan tiga unit handphone dari tangan ketiganya," ungkapnya, Selasa 10 Desember 2019.

Ery mengatakan, salah satu tersangka Jefri Susandi merupakan tahanan yang baru saja ditangkap oleh BNNP Lampung atas pengiriman sabu 13 kilogram.

"Dia ini pemain yang sudah kami tangkap, dan masih jalani persidangan, mungkin belum puas bawa 13 kilogram," tuturnya.

BREAKING NEWS - BNNP Lampung Gagalkan Pengiriman 41,6 Kg Sabu Jaringan Aceh-Lampung

Ery menuturkan kemudian tiga orang tahanan rutan dan dua orang kurir tersebut dibawa ke Kantor BNNP untuk didalami jaringannya.

"Saat perjalanan, para tersangka berusaha melawan dan kabur, sehingga anggota terpaksa lakukan tindakan tegas terukur," sebutnya.

Kelima tersangka ini pun, kata Ery, setelah dilakukan tindakan tegas terukur dilakukan pertolongan menuju rumah sakit terdekat.

"Namun belum sampai ke rumah sakit, salah satu tersangka (Irfan) kehabisan darah sehingga tak bisa tertolong," katanya.

Ery menambahkan jenazah Irfan kemudian dikirim ke Aceh untuk diserahkan kepada keluarga.

"Tersangka sudah dimakamkan," tutupnya.

Kurir Asal Aceh Tewas Ditembak

Berusaha kabur saat dibawa ke Kantor BNNP Lampung, kurir asal Aceh ditembak mati.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan dengan menggunakan mobil tiga orang tahanan rutan dan dua orang kurir tersebut dibawa ke Kantor BNNP untuk didalami jaringannya.

"Saat perjalanan, para tersangka berusaha melawan dan kabur, sehingga anggota terpaksa lakukan tindakan tegas terukur," sebutnya, Selasa 10 Desember 2019.

Kelima tersangka ini pun, kata Ery, setelah dilakukan tindakan tegas terukur dilakukan pertolongan menuju rumah sakit terdekat.

"Namun belum sampai ke rumah sakit, salah satu tersangka (Irfan) kehabisan darah sehingga tak bisa tertolong," katanya.

Ery menambahkan jenazah Irfan kemudian dikirim ke Aceh untuk diserahkan kepada keluarga.

"Tersangka sudah dimakamkan," tutupnya.

Transaksi di Rumah Sakit

Dapat informasi akan transaksi di rumah sakit, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung sebar anggota di Rumah Sakit.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan informasi masyarakat transaksi narkoba dilakukan di sekitar Rumah Sakit di Bandar Lampung.

"Lalu anggota menyebar di beberapa rumah sakit di Bandar Lampung," tuturnya, Selasa 10 Desember 2019.

Selain itu, lanjut Ery, tim intel BNNP Lampung melakukan penyelidikan secara IT dan Human hingga menemukan profil target kurir penerima yang bernama Suhendra Alias Midun.

"Dari hasil pengintaian ternyata transaksi dilakukan di Parkiran RSUDAM," katanya.

Lanjutnya, tim bergerak ke RSUDAM dan tim BNNP Lampung mendapati Kendaraan Jenis Toyota Fortuner warna putih nopol B 1753 WLR yang ditinggalkan menyala di parkiran RSUDAM.

"Kami langsung melakukan penyergapan, namun kurir penerima berusaha melarikan diri," katanya.

Dari penyergapan ini, lanjut Ery, diamankan Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit, Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara.

"Selanjutnya kami lakukan pengembangan, siapa yang memerintahkan keduanya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu Jaringan Aceh Lampung.

Alhasil BNNP Lampung menyita sabu seberat 41,6 kilogram yang baru dikirim dari Aceh.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan penggagalan peredaran gelap narkotika ini bermula dari informasi masyarakat.

"Informasinya akan ada pengiriman Sabu pada Rabu 4 Desember 2019, menggunakan kendaraan dan diterima oleh kurir di Lampung," katanya, Selasa 10 Desember 2019.

Lanjut Ery, informasi yang didapat serah terima sabu tersebut akan dilakukan di Rumah Sakit.

"Ternyata ada di RSUDAM serah terima tersebut, dan pelaku berhasil diamankan," ujarnya.

Dari hasil penangkapan, Ery mengaku mendapatkan barang bukti sabu seberat 41,6 kilogram.

Dan dari hasil pengembangan diamankan enam orang tersangka.

Adapun enam tersangka yakni Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan, Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit, Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara, Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton, dan Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh.

Tersangka Irfan Usman pun meninggal lantaran berusaha melawan saat diamankan(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved