Satu Kata Rocky Gerung yang Kembali Buat Henry Yosodiningrat Panas
Kini Henry Yoso kembali melaporkan Rocky Gerung sebagai pemilik akun Instagram @rockygerungofficial_.
"Saya meminta kepada Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan terhadap peristiwa hukum dimaksud," ungkap dia.
Pemilik akun disangkakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut Politikus PDI-P Dungu, Akun @rockygerungofficial_ Dilaporkan ke Polisi"
Henry Yoso Khawatir Rocky Gerung Dibacok Orang Lampung
Pengacara asal Lampung, Henry Yosodiningrat marah besar terhadap pengamat politik Rocky Gerung.
Kemarahan Henry Yoso ini disebabkan pernyataan Rocky Gerung, yang dianggap memfitnah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan Rocky Gerung yang memancing emosi Henry Yoso adalah tentang Presiden Jokowi yang tak paham Pancasila.
Atas pernyataan itu, Henry Yoso melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri.
Sayang, pihak kepolisian menolak laporan Henry Yoso.
Ini dikarenakan Henry Yoso tidak mengantongi surat kuasa dari Jokowi sebagai pihak yang dirugikan dari pernyataan Rocky Gerung.
"Saya menunggu 4,5 jam dengan rasa kecewa terhadap Polri karena tidak ada kepastian."
"Awalnya mereka menanyakan mana surat kuasa Joko Widodo selaku pribadi maupun presiden," kata Henry di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Menurut Henry, dia melaporkan kasus tersebut atas nama pribadi yang keberatan dengan pernyataan Rocky Gerung.
Sebaliknya, pelaporan itu tidak mewakili Jokowi sebagai presiden RI.
Ia mengklaim, masyarakat Lampung banyak yang kecewa dengan pernyataan Rocky yang dianggap menghina presiden Jokowi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/henry-yosodiningrat-di-metro_20150507_121545.jpg)