Tribun Lampung Utara
Hingga November, Disdukcapil Lampung Utara Terbitkan 14.520 Keping KIA
KIA merupakan identitas anak dari usia 0 hingga usia 17 tahun kurang satu hari, dimana usia tersebut merupakan anak baru lahir hingga siswa SMP.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Hingga bulan Nopember 2019, jumlah kartu identitas anak (KIA) yang sudah dicetak Disdukcapil Lampung Utara sebanyak 14.520 keping.
“Kalau sampai hari ini berkisar 17.000 an keping yang sudah tercetak dan terdistribusikan,” kata Kadisdukcapil Lampung Utara Maspardan, Jumat 13 Nopember 2019.
KIA yang dicetak merupakan identitas anak dari usia 0 hingga usia 17 tahun kurang satu hari, dimana usia tersebut merupakan anak baru lahir hingga siswa SMP.
Bagi ibu yang melahirkan, pihaknya juga memberikan pelayanan pembuatan akta kelahiran dan penerbitan KIA.
“Semua pelayanan gratis di disdukcapil,” katanya.
Tahun 2018, KIA yang sudah di cetak 2.137 keping.
• Disdukcapil Lampung Utara Belum Layani e-Tanda Tangan Pembuatan Kartu keluarga
Pasalnya pelaksanaan program KIA di kabupaten Lampung Utara dilaksanakan akhir tahun 2018.
Pada waktu itu launching oleh Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Karena keterbatasan alat, yang ada di disdukcapil hanya dua alat pencetakan. Karena itu, penerbitan KIA juga terbatas, dalam sehari 200 keping KIA yang bisa di cetak.
Pihaknya juga sudah membuat edaran kepada sekolah untuk melakukan perekaman. Yang mengumpulkan data Diknas, barulah disdukcapil mencetaknya.
“Maksimal 200 paling banyak yang bisa kita cetak KIA. Itupun kalau tidak gangguan,” ujar Dia.
Untuk target, dirinya mengatakan data KIA selalu berubah-ubah sesuai dengan kondisi penduduk saat itu. Pihaknya memberikan prioritas kepada warga yang sekolah SD hingga SMP.
Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
KIA untuk anak memiliki fungsi yang relatif sama yaitu menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau untuk keperluan lain yang selama ini menggunakan syarat akta kelahiran.
Dengan adanya Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 hingga sebelum usia 17 tahun diharapkan memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Dua jenis Kartu Identitas Anak yaitu KIA untuk kelompok usia anak usia 0 sampai 5 tahun, dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.
Fungsinya sama hanya berbeda dari isinya saja.
Beberapa informasi yang tertera diantaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik.
”Selain itu ada perbedaan lainnya Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, Sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto,” ujarnya.
Ali Darmawan anggota DPRD Lampung Utara menerangkan dengan adanya kartu Identitas Anak memudahkan orangtua untuk mengurus dokumen selanjutnya, ketika anak berusia remaja.
“Warga yang belum mengurus sebaiknya segera diurus. Jadi nanti kalau ada persoalan bisa dengan mudah solusinya,” ujarnya.
Dengan adanya jemput bola dan memberikan edaran ke sekolah-sekolah, langkah yang diambil Disdukcapil patut diapresiasi.
Ia meminta kepada dinas setempat terus berinovasi, agar pelayanan terhadap masyarakat dapat optimal.
Terlebih, pihaknya baru saja mendapatkan penilaian dari Ombudsman dengan zona kuning.
Dengan begitu, diharapkan untuk memacu semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya harap Disdukcapil dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat terus membaik setiap harinya,” harapnya. (Tribunlampung.co.id/anung bayuardi)