Mahasiswi Cantik Ini Ternyata Dibunuh Penjaga Kos, Motifnya Diungkap

Sebelum terjadi kejadian pembunuhan pelaku menabrak motor korban yang terparkir di depan kosan

Editor: taryono
Facebook Wina Mardiani
Mahasiswi Cantik Ini Ternyata Dibunuh Penjaga Kos, Motifnya Diungkap 

Menurutnya, keterangan itu disebutkan juga oleh istri terduga pelaku utama PI yakni TK yang saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik.

Indramawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi yakni para tetangga indekos korban diketahui bahwa korban sangat khawatir akan dimarahi orangtuanya karena sepeda motor yang baru dibeli sekitar 1 tahun itu gores.

Karena itu, korban selalu berusaha meminta PI dan istrinya TK untuk memperbaiki sepeda motor tersebut.

Sejauh ini, polisi belum memberikan kejelasan terhadap status hukum PI apakah akan dijadikan tersangka atau tidak.

Polisi hanya memastikan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus untuk memburu PI.

Polisi juga mendalami apakah pembunuhan tersebut melibatkan orang lain selain terduga pelaku utama.

Pelaku Jual Gadaikan Motor Korban

TK,  istri dari PI (29) mengakui jika suaminya yang telah membunuh Wina.

Pembunuhnan itu diakui PI saat hendak mengajak TK ke Bengkulu Utara.

Istri Penjaga Kos Akhirnya Mengaku Suami Bunuh Mahasiswi Bengkulu, Pelaku Lain Diciduk

Mulanya TK mengira akan diajak untuk liburan.

"Usai mengaku dengan istrinya, pelaku kabur membawa motor," kata Aldinino kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/12/2019).

S
Polisi mengamankan tersangka penadah motor milik mahasiswi di Bengkulu yang tewas dibunuh. (KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)

Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial WL, yang merupakan penadah motor korban.

WL menggadai motor milik Wina dari pelaku PI dengan harga Rp 1 juta.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma Trisna di Mapolres Bengkulu, Rabu (11/12/2019) mengatakan, WL ditetapkan sebagai tersangka karena ia mengetahui bahwa sepeda motor yang digadaikan oleh PI merupakan hasil dari tindak kejahatan.

WL disangkakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. WL saat ini ditahan di Mapolres Bengkulu untuk kepentingan penyidikan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved