Baca Doa untuk Usir Makhluk Halus, Kakek Nenek di Way Kanan Kaget Lihat Bayi di Depan Pintu

Oleh Mbah Katiem dan Wagiran suaminya, dibacakanlah doa. Tetapi, suara tersebut tidak berhenti.

intisari online
Ilustrasi - Baca Doa untuk Usir Makhluk Halus, Kakek Nenek di Way Kanan Kaget Lihat Bayi di Depan Pintu 

Diketahui YY merupakan karyawan swasta dan bekerja di perusahaan kosmetik di Bekasi.

"Motif YY membuang bayi karena takut diketahui kedua orangtuanya."

"Ia juga selama sembilan bulan mengandung itu menyembunyikan kandungannya tanpa diketahui orangtuanya."

"Selama sembilan bulan itu, YY pulang pergi (Bekasi-Sumedang)," tutur Niki.

Setelah menangkap YY, polisi menangkap ayah sang bayi yang merupakan pacar YY, AO (17).

AO saat ini masih berstatus pelajar SMA.

"Pengakuan AO, ia telah menyarankan sang pacar YY untuk memberitahukan orangtuanya bahwa ia tengah mengandung dan AO siap bertanggung jawab."

"Tapi YY melarang karena takut sama orangtuanya."

"Pengakuan ini sinkron dengan pernyataan YY," ujar Niki.

 Bayi Dibuang Orangtua hingga Diangkat Jadi Anak Artis, Begini Kondisi Terkini Vania Athabina

Keduanya disangkakan Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Di dalam pasal 308 KUHP tertulis, jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.

Pada kasus Bayi Dibuang di Way Kanan, Lampung, polisi masih melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi orangtua kandung bayi tersebut. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved