Perseteruan 2 Politisi Senior Asal Lampung, Muncul Kata Preman hingga Istigfar

Tetapi, Perseteruan justru terjadi antara 2 politisi senior asal Lampung, yaitu Henry Yosodiningrat dan Andi Arief. Pernyataan Rocky Gerung

kolase kompas.com/tribunnews.com
Ilustrasi - Henry Yosodiningrat, Andi Arief, dan Rocky Gerung. Perseteruan 2 Politisi Senior Asal Lampung, Muncul Kata Preman hingga Istigfar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pernyataan pengamat politik Rocky Gerung dalam acara Indonesia Lawyer Club atau ILC TV One pada Selasa (3/12/2019) malam, berbuntut panjang.

Tetapi, Perseteruan justru terjadi antara 2 politisi senior asal Lampung, yaitu Henry Yosodiningrat dan Andi Arief.

Dalam kabar terbaru, politisi PDIP, Henry Yosodiningrat melaporkan akun Twitter politisi Partai Demokrat, Andi Arief, yakni @AndiArief_, ke Bareskrim Polri.

Andi Arief dilaporkan atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik.

Laporan yang dilayangkan pada Rabu (11/12/2019) tersebut, diterima Piket Siaga Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1043/XII/2019/ BARESKRIM tertanggal Rabu, 11 Desember 2019.

Hal yang dilaporkan adalah unggahan akun itu yang menyebut bahwa Henry adalah seorang preman.

"Tweet itu merupakan penghinaan dan telah mencemarkan nama baik saya serta nama baik keluarga besar saya," ungkap Henry melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (11/12/2019) malam.

2 Politisi Kawakan dari Lampung Saling Tantang, Ini Fakta Sebenarnya yang Terjadi

Berikut, cuitan yang dipermasalahkan Henry.

"Kawan-kawan PDIP yang sekarang ada dan mendapatkan posisi dalam partau dan kekuasaan -- mayoritas PDIP otot--. Faksi otak tersingkir. Itu penjelasan kenapa preman seperti Hendriyosodiningrat melaporkan Rocky Gerung".

Henry menyertakan sejumlah bukti seiring dengan laporannya itu.

Di antaranya, tangkapan layar kicauan pemilik akun, salinan pemberitaan terkait kicauan tersebut, serta hasil cetak arti kata "preman" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Pemilik akun itu pun disangkakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada hari yang sama, Henry Yosodiningrat juga melaporkan pemilik akun Instagram @rockygerungofficial_ ke Bareskrim Polri, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan itu diterima polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM tertanggal Rabu, 11 Desember 2019.

Hal yang dilaporkan dalam akun itu, yakni keterangan foto atau caption yang menyebut Henry 'dungu'.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved