CPNS 2019
Kesalahan Pelamar CPNS 2019, Daftar di Bandar Lampung, Lamaran Ditujukan ke Gubernur
Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi membeberkan, ada beragam penyebab pelamar tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi berkas.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung mengungkapkan beberapa kesalahan pelamar.
Sehingga, mereka gagal melaju ke tahap pemberkasan seleksi penerimaan CPNS 2019.
Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi membeberkan, ada beragam penyebab pelamar tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi berkas.
Di antaranya, seharusnya surat lamaran ditujukan ke panitia CPNSD Bandar Lampung.
Namun, hal yang terjadi malah ditujukan ke Gubernur Lampung.
"Kesalahan dari pelamar. Melamarnya di kota, ditujukannya ke gubernur."
"Terus, upload berkasnya ada yang nggak asli."
"Ada juga STR masih posisi D3 yang dilampirkan. Padahal yang diminta STR posisi sudah S1 atau D4," terang Wakhidi via telepon, Minggu (15/12/2019).
• 627 Pelamar CPNS 2019 di Pringsewu Belum Submit, Total Pendaftar 14.776 Orang
• Pendaftaran CPNS 2019 Ditutup Malam Ini, Pelamar Pemprov Lampung Sudah Tembus 15.404 Orang
Meski begitu, pihaknya tidak bisa memberikan jumlah pelamar TMS.
Menurutnya, data TMS bisa diakses langsung melalui laman resmi sscn.bkn.go.id.
"Tanggal 16 Desember 2019 bisa diakses pengumuman hasil seleksi administrasi melalui sscasn.bkn.go.id."
"Kita tidak bisa membeberkan data yang TMS."
"Menunggu saat pengumuman saja," pintanya.
Secara persentase, pelamar yang TMS tahun ini tidak berbeda jauh dengan sebelumnya.
Masa sanggah dibuka pada 17-19 Desember 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kepala-bkd-bandar-lampung-wakhidi-1.jpg)