Daftar Peserta CPNS Lampung 2019 Gugur Tak Lolos Seleksi Administrasi, Lihat di Sini
Bagi pelamar yang merasa keberatan dalam pengumuman itu, BKD Lampung mempersilakan untuk menggunakan masa sanggah selama tiga hari.
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Lampung dipastikan tak lolos seleksi administrasi. Penyebab tak lolos mulai dari upload berkas tidak asli, kualifikasi pendidikan tak sesuai, hingga salah menujukan lamaran.
Untuk pelamar CPNS di Pemprov Lampung misalnya, tercatat 1.439 berkas dinyatakan gugur seleksi administrasi.
Di Lampung Utara, ada 69 berkas pelamar yang tidak memenuhi syarat. Di Kota Bandar Lampung, juga terdapat cukup banyak yang tak lolos seleksi administrasi.
"Dari total 15.551 berkas pelamar CPNS yang daftar di Pemprov Lampung, yang tak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 1.439 berkas.
Pengumuman detail siapa-siapa yang lolos dan tak lolos seleksi administrasi dilakukan Senin (16/12) di website," jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Lukman, Minggu (15/12).
Bagi pelamar yang merasa keberatan dalam pengumuman itu, BKD Lampung mempersilakan untuk menggunakan masa sanggah selama tiga hari.
Namun ada yang perlu diperhatikan selama masa sanggah. Yakni, yang bisa disanggah adalah kesalahan teknis dari verifikator.
Jika kesalahan sendiri, maka tidak bisa disanggah.
"Seperti, diminta foto latar belakang merah, namun yang dikirim ke website sscn.bkn.go.id berlatar belakang warna biru. Artinya sudah tidak sesuai," imbuhnya.
Salah Alamat
Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi membeberkan, pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi berkas ini penyebabnya beragam.
Diantaranya salah tujuan dimana harusnya surat lamaran ditujukan ke panitia CPNSD Bandar Lampung, namun ini justru ditujukan ke Gubernur Lampung.
"Kesalahan dari pelamar, melamarnya di kota, ditujukannya ke Gubernur. Terus upload berkasnya ada yang enggak asli, ada juga STR masih posisi D3 yang dilampirkan, padahal yang diminta STR posisi sudah S1 atau D4," terang Wakhidi, kemarin.
Untuk data detail pelamar yang TMS dan lolos seleksi administrasi akan diumumkan di laman resmi sscn.bkn.go.id, hari ini. Untuk masa sanggah
17- 19 Desember 2019 dan pengumuman masa sanggah sesuai jadwal awal panselnas pada 26 Desember 2019.
"Kalau permasalahan kesalahan dari pelamar tidak bisa disanggah. Kalau kesalahannya dari verifikator baru bisa disanggah, misal ijazah yang di-upload sesuai, tapi disalahkan," terangnya.
Jurusan Tak Sesuai
Hal tak jauh berbeda diungkapkan Kasubbid Pengadaan Pegawai, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Lampung Utara, Huntara.
Menurutnya, dari 2.830 berkas ada 26 berkas yang tidak memenuhi syarat.
Tidak memenuhi syarat ini di antaranya karena pelamar tidak melampirkan ijazah, ada juga melamar tidak sesuai jurusan.
"Apabila ada ketidaksesuaian soal verifikasi berkas ini, masa sanggah 16-19 Desember. Dengan catatan semua berkas sudah di-upload oleh pelamar dan persyaratan sesuai ketentuan BKN," jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesawaran Sunyoto mengatakan, pengumuman seleksi administrasi bisa dilihat melalui website pesawaran kab.go.id, Senin ini.
"Pelamar yang dinyatakan TMS dapat melihat alasan TMS tersebut melalui portal sscn dan dapat menyanggahnya melalui sscn juga. Jadi tidak perlu datang ke kantor BKPSDM," ungkapnya.
Cek Portal
Kasi Pengadaan Pegawai BKPSDM Tanggamus, Prayitno mengatakan, pengumuman hasil seleksi administrasi rencananya mulai pukul 10.00 WIB lewat situs portal daerah.
Putusan memenuhi syarat (MS) dan TMS didasari berkas lamaran yang diunggah pendaftar ke dalam bentuk file.
Jika dinyatakan MS maka bisa ikuti seleksi tahap berikutnya, yakni seleksi kompetisi dasar (SKD).
Apabila dinyatakan TMS maka pendaftar tersebut tidak bisa ikut SKD atau sudah tidak lolos di tahap pendaftaran.
Sebab sejak rekrutmen CPNS menerapkan sistem online tahapan seleksi sudah mulai sejak pendaftaran.
Prayitno mengaku, hasil verifikasi berkas, umumnya pendaftar yang tidak TMS karena beberapa hal.
Untuk tenaga kesehatan rata-rata terkait surat tanda registrasi (STR), entah itu tidak melampirkan, atau sudah habis masanya.
Untuk tenaga guru, yang banyak dijumpai kesalahan alamat tujuan untuk instansi besarnya. Harusnya ditujukan ke Pemkab Tanggamus namun ke kementerian.
Untuk tenaga teknis, kesalahan cenderung pada pengunggahan foto, ijazah fotokopi yang seharus asli.
Sebab semua dokumen yang diunggah harus dokumen asli bukan fotokopi meski ada cap sebagai legalisasi.
"Nanti semua kesalahan akan dicantumkan di akun masing-masing, itu yang membuat pendaftar tidak lolos seleksi berkas," terang Prayitno.
Sedangkan untuk masa sanggah akan dibuka 17- 19 Desember.
Nanti pada pengumuman ada kolom untuk sanggahan. Pendaftar yang menyanggah tinggal mengisinya.
"Isi sanggahan, hanya untuk menyanggah saja, tidak untuk perbaikan berkas karena tidak ada kolom buat perbaikan. Perbaikan hanya bisa dilakukan panitia, bukan peserta," terang dia.
"Kalau nanti sanggahan itu benar karena kesalahan kami maka diperbaiki dan pengumuman perbaikan hasil sanggahan dilakukan 26 Desember," tambahnya.