Pelayanan Publik
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, Simak Besaran Iuran Penerima Upah & Iuran Bukan Penerima Upah
Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja untuk karyawan yang menjadi peserta
Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Heribertus Sulis
1. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Program BPJS Ketenagakerjaan yang utama adalah JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).
• BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Lampung melaksanakan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Lampung
Program ini memberikan manfaat perlindungan risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, baik di tempat kerja, maupun kecelakaan menuju tempat kerja.
Adapun besaran persentase untuk Penerima Upah yaitu sebesar 0,24 – 1,74 (pemberi upah).
Sedangkan untuk bukan penerima upah sebesar 1% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan).
2. JK (Jaminan Kematian)
Komponen Iuran BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah program Jaminan Kematian.
Adapun besaran persentase untuk Penerima Upah yaitu sebesar 0,3% (pemberi pekerja).
Sedangkan untuk bukan penerima upah sebesar Rp 6.800
Program ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja.
• Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Meski Belum Berhenti Bekerja dan Cara Cek Saldo JHT
3. JHT (Jaminan Hari Tua)
JHT merupakan manfaat yang diberikan saat peserta tidak lagi aktif bekerja.
Manfaat yang diberikan merupakan uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan disertai bunga hasil pengembangan dana.
Adapun besaran hasil yang akan peserta terima untuk Penerima Upah sebesar 3,7% (pemberi kerja) dan 1% (pekerja).
Sedangkan untuk bukan penerima upah sebesar 2%.