Pelayanan Publik
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, Simak Besaran Iuran Penerima Upah & Iuran Bukan Penerima Upah
Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja untuk karyawan yang menjadi peserta
Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Berikut daftar iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, simak Iuran Penerima Upah BPJS dan Iuran Bukan Penerima Upah BPJS.
Sejak PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan).
Perusahaan dan pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja untuk karyawan yang menjadi peserta.
Sebagai gantinya, peserta akan memperoleh manfaat berupa perlindungan atas sejumlah risiko seperti kecelakaan kerja, PHK, kematian maupun pensiun.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 nantinya dapat dicairkan oleh peserta.
Namun syarat peserta tidak lagi berstatus sebagai karyawan atau memang sedang tidak bekerja.
Aziz Muslim selaku Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung mengatakan “Program BPJS Ketenagakerjaan kita produkkan bagi seluruh masyarakat Indonesia baik pekerja formal (Penerima Upah) atau informal (Bukan Penerima Upah),” Senin (16/12/2019).
"Bedanya Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah terletak pada Jaminan Pensiunnya, jika bukan penerima upah ia tidak ada mba," ujar Aziz (16/12/2019).
• Cara dan Syarat Ajukan Pinjaman KPR Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Rp 50 Juta
Setiap pekerja yang telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis akan mendapatkan empat manfaat.
Adapun manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).
Masing-masing manfaat tersebut memiliki tarif yang berbeda.

Oleh karenanya, untuk mendapatkan perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 yang tepat.
Kita harus mengetahui detail iuran per masing-masing manfaat tersebut.
Berikut daftar iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 untuk Penerima Upah dan Bukan penerima Upah.
1. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Program BPJS Ketenagakerjaan yang utama adalah JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).
• BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Lampung melaksanakan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Lampung
Program ini memberikan manfaat perlindungan risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, baik di tempat kerja, maupun kecelakaan menuju tempat kerja.
Adapun besaran persentase untuk Penerima Upah yaitu sebesar 0,24 – 1,74 (pemberi upah).
Sedangkan untuk bukan penerima upah sebesar 1% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan).
2. JK (Jaminan Kematian)
Komponen Iuran BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah program Jaminan Kematian.
Adapun besaran persentase untuk Penerima Upah yaitu sebesar 0,3% (pemberi pekerja).
Sedangkan untuk bukan penerima upah sebesar Rp 6.800
Program ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja.
• Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Meski Belum Berhenti Bekerja dan Cara Cek Saldo JHT
3. JHT (Jaminan Hari Tua)
JHT merupakan manfaat yang diberikan saat peserta tidak lagi aktif bekerja.
Manfaat yang diberikan merupakan uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan disertai bunga hasil pengembangan dana.
Adapun besaran hasil yang akan peserta terima untuk Penerima Upah sebesar 3,7% (pemberi kerja) dan 1% (pekerja).
Sedangkan untuk bukan penerima upah sebesar 2%.
4. JP (Jaminan Pensiun)
Program BPJS Ketenagakerjaan terakhir yang akan kita bahas adalah Jaminan Pensiun.
Program ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi para peserta atau ahli waris setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.
Adapun jaminan pensiun yang akan peserta terima untuk Penerima Upah sebesar 2% (pemberi kerja) dan 1% (pekerja), sedangkan untuk bagian bukan penerima upah tidak dapat jaminan penisun.
• Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Belum Berhenti Bekerja, Cara Cek Saldo JHT
Demikian, berikut daftar iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, simak iuran Penerima Upah dan iuran Bukan Penerima Upah. (tribunlampung.co.id/resky merta rega saputri)