SPBU di Lampung Barat Disegel

2 Nosel di SPBU Kembahang Disegel Diskoperindag Lampung Barat

Diskoperindag Lampung Barat menyatakan, dua dari 16 nosel di SPBU Kembahang disegel karena adanya ketidaksesuaian takaran.

Penulis: Ade Irawan | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Ade
SPBU di Pekon Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, disegel karena diduga takaran tak sesuai, Selasa (17122019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Diskoperindag Lampung Barat menyatakan, dua dari 16 nosel di SPBU Kembahang disegel karena adanya ketidaksesuaian takaran.

Keduanya adalah nosel BBM jenis pertalite dan pertamax.

Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Lambar Sri Hartati menuturkan, awalnya petugas menggelar sidak di pasar tradisional.

Setelah itu petugas melakukan sidak ke SPBU Kembahang.

Dengan menggunakan bejana ukur 20 liter, petugas menemukan kekurangan volume.

Terdapat minus 120 mililiter per 20 liter.

BREAKING NEWS - Diduga Curangi Takaran, SPBU di Lampung Barat Disegel

Pemilik SPBU Ini Ditangkap karena Kurangi Takaran BBM Pakai Teknologi Penghambat

"Ke depannya akan dilakukan perbaikan. Disegel dalam rangka pembinaan, sehingga nanti ke depannya tidak ada yang merasa dirugikan," ucap Sri Hartati, Selasa (17/12/2019).

"Batas waktu penyegelan tergantung pengelola SPBU. Terakhir baru beberapa bulan lalu dilakukan tera, yaitu akhir Agustus dan tidak ada masalah," ungkapnya.

Soal adanya unsur kesengajaan, Sri mengaku tidak tahu.

"Kami tidak tahu, karena segel di teranya tidak ada yang rusak dan berubah," jelas dia.

SPBU di Pekon Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, disegel karena diduga takaran tak sesuai, Selasa (17/12/2019).
SPBU di Pekon Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, disegel karena diduga takaran tak sesuai, Selasa (17/12/2019). (Tribun Lampung/Ade)

SPBU Disegel

Diduga takaran tak sesuai ketentuan, sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Pekon Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, disegel, Selasa (17/12/2019).

Penyegelan dilakukan saat staf Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lampung Barat melakukan sidak di SPBU yang diduga melakukan kecurangan.

Berdasar hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran.

Takaran SPBU tersebut telah melampaui batas kesalahan yang diizinkan (BKD), yaitu 0,5 persen.

"Setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan yaitu sekitar 0,5 persen,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Lambar Sri Hartati.

Sri menuturkan, SPBU tersebut diduga melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan 2 jo pasal 25 huruf b Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Alhasil, dua pompa takar bensin disegel oleh Diskoperindag Lambar.

Curangi Pelanggan, 2 SPBU Ini Gunakan Alat Otomatis Pengurang Takaran, Ini Cara Kerjanya

"Penggunaan alat ukur yang baik dan legal akan memberikan hasil pengukuran yang benar atau tepat, sehingga masyarakat memperoleh barang dan jasa sesuai dengan hak dan kewajibannya," ungkapnya.

Dikatakan Sri, pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal.

"Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan, diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang tersebut," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved