CPNS 2019
Soal Sanggahan Pelamar CPNS 2019, Begini Kata BKD Bandar Lampung
Pelamar CPNS 2019 bisa mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing hingga 19 Desember 2019 mendatang.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelamar CPNS 2019 bisa mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing hingga 19 Desember 2019 mendatang.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Bandar Lampung Wakhidi.
"Jadi aduan ini melalui akun masing-masing pelamar, langsung ke sistem, sampai tanggal 19 Desember. Setelah masa sanggah baru kita lakukan verifikasi ulang berkas pelamar yang melakukan sanggahan ini hingga 29 Desember 2019," kata Wakhidi, Selasa (17/12/2019).
Namun, Wakhidi belum mengetahui jumlah pelamar CPNS 2019 yang sudah mengajukan sanggahan pada hari pertama.
"Saya tadi rapat di provinsi, jadi belum cek datanya hari ini berapa yang melakukan sanggahan," imbuhnya.
Kalaupun ada pelamar yang mendatangi BKD, kata Wakhidi, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.
• Unggah Berkas Asli Disebut Hitam Putih, Pelamar CPNS 2019 Pringsewu Protes
• 9.688 Pelamar CPNS 2019 di Lampung Tak Lolos Seleksi Administrasi
"Misal (pelamar) merasa upload berkas lengkap tapi TMS, setelah dicek bersama-sama ternyata memang berkas ada yang kurang. Jadi sebenarnya nggak ke BKD juga nggak masalah," tambah dia.
Pelamar yang dinyatakan TMS memang mendapatkan masa sanggah pada 17-19 Desember 2019.
Sanggahan dapat dilayangkan melalui online atau langsung mendatangi kantor BKD setempat.
"Ada tiga orang yang bahkan datang sebelum masa sanggah. Salah satunya mengatakan dia meng-upload STR. Kita buka sistem, kita tunjukkan ke dia, ternyata tidak," ungkap Wakhidi.
Wakhidi menjelaskan, masa sanggah diperuntukkan atas kesalahan tim verifikasi. Bukan kesalahan pelamar.
"Masa sanggah ini untuk menyanggah kesalahan yang dilakukan verifikator saya proses verifikasi. Tapi itu sangat kecil kemungkinannya," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah)