Tribun Bandar Lampung
Eksepsi Ditolak, Wakil Ketua Partai DPD Hanura Lampung Nazarudin Tetap Jalani Sidang Pidana
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak eksepsi atau keberatan atas dakwaan oleh terdakwa dugaan tindak pidana ITE Nazarudin.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Namun hal tersebut bertentangan dengan dalam berita acara pemeriksaan Polda Lampung, bahwa dugaan penistaan pencemaran nama baik oleh terdakwa pada hari senin 21 mei tidak sesuai dengan disebutkan JPU, yakni hari Senin 20 Mei 2019, dan setelah dicocokan dengan kalender masehi tidak ada tanggal 20 melainkan 19," imbuhnya.
Lanjutnya, kedua alat komunikasi yang digunakan ada hanphone.
"Dan dalam perkara ini hanphone tidak dijadikan barang bukti, malah hanya screenchoot sehingga perkara ini terlalu dipaksakan sehingga cacat hukum," serunya.
Ketiga, beber Marthen, dakwaan JPU dianggap salah dalam penerapan hukumnya.
"Karena unsur muatan penghinaan tidak tepat, sehingga dakwaan harus batal hukum," katanya.
Terakhir, Marthen menyebutkan di UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol mengatur jika ada persoalan baik anggota partai maupun pemecatan dan sebagainya itu diselesaikan di mahkamah partai.
"Karena ini awalnya lewat whatsapp grup antar caleg parpol Hanura, maka meminta Majelis Hakim menerima keberatan terdakwa, dan dakwaan batal demi hukum," tandasnya.
Atas eksepsi yang diajukan terdakwa, JPU Anyk Kurniasih meminta waktu untuk menanggapi hal ini.
"Kami akan tanggapi secara tertulis," kata JPU.
Majelis Hakim ketua Pastra Joseph Ziraluo pun menunda persidangan hingga minggu depan.
Sebelumnya diberitakan, diduga melakukan pencemaran nama baik, Wakil Ketua DPD Partai Hanura Lampung Nazaruddin duduk di kursi pesakitan, Jumat 29 November 2019.
Nazaruddin akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pasca berselisih dengan Ketua DPD Partai Hanura Lampung Benny Uzer.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, JPU Anyk Kurniasih menyebutkan bahwa terdakwa Nazaruddin dengan sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaraan nama baik.
Lanjut JPU, terdakwa telah mengatakan beberapa kata yang tidak etis sehingga mencemarkan nama baik serta merendahkan dan menjatuhkan martabat saksi korban Benny Uzer melalui media sosial dan WhatsApp.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pidana pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang PErubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik," tanfasnya.