Tribun Bandar Lampung
Eksepsi Ditolak, Wakil Ketua Partai DPD Hanura Lampung Nazarudin Tetap Jalani Sidang Pidana
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak eksepsi atau keberatan atas dakwaan oleh terdakwa dugaan tindak pidana ITE Nazarudin.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Eksepsi Ditolak, Wakil Ketua Partai DPD Hanura Lampung Nazarudin Tetap Jalani Sidang Pidana
Sementara itu, Penasihat Hukum Nazaruddin, Marten Latuputi mengatakan pihaknya belum menerima surat dakwaan sebagaimana yang dibacakan oleh JPU.
"Maka kami akan minta turunan berita acara dalam persidangan untuk kami pelajari dan menyatakan sikap," ujarnya.
Marten pun belum terlalu jelas atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, lantaran yang disampaikan cukup banyak.
"Kami minta waktu seminggu, nanti kita lihat selanjutnya," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Berita Terkait