Tribun Bandar Lampung
RSUDAM Tak Terima Dibilang Nunggak Pajak Parkir, Wali Kota Herman: Semua Parkir Kewenangan Pemkot!
"Semua parkir yang ada di wilayah kota (Bandar Lampung) ini kewenangan Pemkot Bandar Lampung!" tegas Herman HN.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyayangkan sikap pihak Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUDAM) yang tidak mau membayar pajak parkir.
"Semua parkir yang ada di wilayah kota (Bandar Lampung) ini kewenangan Pemkot Bandar Lampung!" tegas Herman HN usai meninjau pengerjaan lahan parkir lingkungan pemkot, Rabu (18/12/2019).
"Sudahlah sama-sama pemerintah, kalau dikelola pihak ketiga, ya pihak ketiganya bayar (ke pemkot)," imbuh Herman HN.
Pernyataan Herman HN ini menanggapi keberatan pihak RSUDAM saat ditempeli segel menunggak pajak di boks tiket dan loket pembayaran tiket di rumah sakit tersebut.
Herman HN menilai bahwa persoalan pajak sebenarnya tidak perlu diributkan.
Mengingat pengelolaannya dilakukan oleh pihak ketiga, semestinya hal itu memang menjadi objek pemasukan daerah dalam hal ini pemkot.
• Ditagih Rp 4 Juta Bayar Parkir di Bandara, Pemilik Motor Bangkrut
“Yang membuat ribut ini, urusan kecil diribut-ributin. Ini yang ruwet. Janganlah dibuat ruwet," tukas Herman HN.
Objek pajak parkir ini menurut Herman HN memang hak Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dalam hal ini manajemen RSUDAM seharusnya memberikan hak tersebut kepada pemerintah daerah.
"Sama-sama pemerintah, tapi yang namanya pajak parkir ya bayar. Pajak parkir namanya," tambah Herman HN.
Herman HN menyontohkan, di wilayah DKI Jakarta, seluruh objek pajak parkir di provinsi tersebut dikelola oleh pemerintah kota.
“Coba itu di DKI, mau dia swalayan mau apapun kena pajak parkir semua. Karena ini kan bisnis, terima bayaran parkir. Tapi kalau dia nggak terima bayaran kayak kantor gubernur, kantor wali kota, ya tidak (kena pajak parkir),” terang Herman HN.
Pantauan Tribunlampung.co.id di RSUDAM, pihak manajemen RSUDAM telah mencopot segel menunggak pajak yang telah dipasang oleh BPPRD Bandar Lampung, Rabu (18/12/2019) siang.
Segel tersebut dilepas dari boks tiket menuju parkir masuk dan juga boks pembayaran tiket parkir di bagian pintu keluar.
Ditempel Stiker Nunggak Pajak Parkir
Tudingan menunggak pajak membuat Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) merasa dipermalukan.
Kabag Hukum RSUAM Anindito Widyantoro beralasan, pengelolaan parkir masih dalam sengketa.
BPPRD Bandar Lampung memasang stiker menunggak pajak di boks tiket masuk parkir hingga loket pembayaran tiket parkir rumah sakit pelat merah ini.
Menurut Anindito, pemasangan stiker menunggak pajak tersebut tidak pantas.
"Ini kan lahannya provinsi. Masih dalam sengketa (juga) untuk masalah pajak pengelolaan parkir," ungkap Anindito terkait pemasangan stiker oleh BPPRD Bandar Lampung, Selasa (17/12/2019).
Anindito membeberkan, sesuai Permendagri tentang BLUD, rumah sakit mempunyai fleksibilitas dalam penataan wilayah.
"Rumah sakit memiliki fleksibilitas untuk penataan wilayah rumah sakit. Dia kan sudah bayar pajak ke rumah sakit sebagai pendapatan rumah sakit, masak mau diminta lagi sama kota," cetusnya.
Terlebih, terus Anindito, RSUAM juga melayani sebagian besar masyarakat Kota Bandar Lampung.
"Apa sih susahnya. Tinggal diatur ini sudah setor ke rumah sakit. Tinggal laporannya saja. Kenapa harus diminta lagi. Gitu lho," kata Anindito.
Menurutnya, penyegelan oleh BPPRD Bandar Lampung tidak sepatutnya dilakukan.
Ia keberatan RSUAM dianggap belum membayar pajak parkir.
"Ya dari sisi aturan pun, antara provinsi dan kota berbeda cara menerjemahkan aturan itu. Kami keberatan dengan penempelan stiker ini. Karena ini lahannya provinsi, bukan wilayah kota," paparnya.
Anindito kembali menegaskan, RSUAM merupakan BLUD yang memiliki fleksibilitas keuangan.
Menurut dia, RSUAM harus berupaya bagaimana caranya membuat pasien dan keluarganya nyaman dan aman terkait parkir.
"Termasuk risiko kehilangan ditanggung pihak pengelola parkir. PT Hanura Putra pihak ketiganya," ujarnya.
Anindito pun mengaku akan mengambil langkah dengan melaporkan masalah ini ke Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
"Memang perlu duduk bareng. Bukan kemudian caranya begini. Makanya kita minta SPT (surat perintah tugas)-nya tadi," tandasnya.
• Polemik Pajak Parkir Bandara, Pemprov Sarankan Orientasi Pelayanan
BPPRD menyebut pemasangan stiker dikarenakan parkir RSUAM dikelola oleh pihak ketiga.
Dengan demikian, retribusi parkir RSUAM masuk ke pendapatan Pemkot Bandar Lampung.
Kabid BPPRD Bandar Lampung Andre Setiawan mengungkapkan, SPT baru akan ditunjukkan bila yang meminta adalah pihak pengelola parkir. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/rsudam-tak-terima-dibilang-nunggak-pajak-parkir-wali-kota-herman-semua-parkir-kewenangan-pemkot.jpg)