SPBU di Lampung Barat Disegel

SPBU Disegel di Lampung Barat, Diduga Curangi Takaran Pertalite dan Pertamax, Berikut Fakta-faktanya

SPBU di Pekon Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, disegel oleh Diskoperindag Lampung Barat.

tribunlampung.co.id/ade irawan
SPBU Disegel di Lampung Barat, Diduga Curangi Takaran Pertalite dan Pertamax, Berikut Fakta-faktanya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Pekon Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, disegel oleh Diskoperindag Lampung Barat.

Penyegelan tersebut diduga karena takaran nosel bahan bakar di SPBU tersebut tak sesuai ketentuan.

Diskoperindag Lampung Barat melakukan penyegelan pada Selasa (17/12/2019).

Berikut fakta-fakta yang terjadi dari penyegelan SPBU di Lampung Barat tersebut.

1. Lebihi Batas Kesalahan

Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Lambar Sri Hartati mengungkapkan, penyegelan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat di SPBU tersebut.

BREAKING NEWS - Diduga Curangi Takaran, SPBU di Lampung Barat Disegel

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sri Hartati, ditemukan adanya pelanggaran.

Takaran SPBU tersebut, ungkap Sri Hartati, telah melampaui batas kesalahan yang diizinkan atau BKD, yaitu 0,5 persen.

"Setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan yaitu sekitar 0,5 persen,” kata Sri Hartati.

Sri Hartati menuturkan, SPBU tersebut diduga melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan 2 jo pasal 25 huruf b Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

2. Segel 2 Pompa Takar Bensin

Alhasil, dua pompa takar bensin disegel oleh Diskoperindag Lambar.

"Penggunaan alat ukur yang baik dan legal akan memberikan hasil pengukuran yang benar atau tepat."

"Sehingga, masyarakat memperoleh barang dan jasa sesuai dengan hak dan kewajibannya," ungkap Sri Hartati.

Dikatakan Sri Hartati, pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal.

"Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan."

"Kemudian, diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang tersebut," pungkas Sri Hartati.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved