OTT KPK di Lampung Utara
Candra Safari Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa KPK, Ini Alasannya
Tak ajukan eksepsi alias keberatan, kuasa hukum Candra Safari bakal fokus pada materi pembelaan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak ajukan eksepsi alias keberatan, kuasa hukum Candra Safari bakal fokus pada materi pembelaan.
Setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho membacakan dakwaan, ketua majelis hakim Novian Saputra meminta tanggapan terdakwa.
"Terdakwa Candra Safari sudah mendengar, mengerti isinya, apakah Anda akan melakukan eksepsi atau bagaimana?" tanya Novian dalam sidang perdana kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019).
Abi, kuasa hukum Candra, memastikan pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
"Sudah kami diskusikan dan kami tidak ajukan eksepsi," ujar Abi.
Novian pun menunda persidangan terdakwa Candra hingga pekan depan.
• Candra Safari Rogoh Kocek Sendiri untuk Garap 16 Proyek PUPR Lampung Utara
• Fee Proyek Rp 350 Juta untuk Bupati Agung Dititipkan ke Mertua Kadis PUPR
"Oleh karena tim terdakwa tidak melakukan eksepsi, maka persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dengan jadwal Kamis, 26 Desember 2019," tutup Novian.
Seusai persidangan, Abi mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi lantaran akan fokus pada pembelaan.
"Kalau kami ajukan pembelaan dari awal nanti jadi itung-itungan mereka. Jadi kami antisipasi di pleidoi," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)