OTT KPK di Lampung Utara

Dapat Proyek Rp 4,6 Miliar, Ketua Gapeksindo Lampung Utara Setor Rp 800 Juta

Kemudian Wan Hendri meminta kepada terdakwa uang sebesar Rp 50 juta sebagai bagian dari jumlah uang fee yang disepakati sebelumnya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Ketua Gapeksindo Lampung Utara Hendra Wijaya Saleh tertunduk saat menjadi terdakwa dugaan suap fee proyek Dinas Perdagangan Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019). 

"Selanjutnya Wan Hendri melaporkan penerimaan uang fee proyek dari terdakwa tersebut kepada Agung Ilmu Mangkunegara. Kemudian Agung Ilmu Mangkunegara menyetujui penggunaan uang tersebut untuk menyelesaikan permasalahan hukum terkait beberapa proyek di Dinas Perdagangan tahun anggaran sebelumnya," tuturnya.

Pada akhir September 2019, Raden Syahril alias Ami menghubungi Wan Hendri.

Ia mengatakan bahwa bupati membutuhkan uang.

"Atas perihal itu, Wan Hendri meminta Arli Yusron selaku bendahara tugas pembantuan tahun 2019 Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara untuk memproses pembayaran termin II atas paket pembangunan pasar rakyat Tata Karya yang dikerjakan terdakwa," kata Taufiq.

Setelah pencairan termin II sebesar Rp 1.790.000.000, pada 26 September 2019 terdakwa menyerahkan uang fee sebesar Rp 300 juta kepada Wan Hendri.

Selanjutnya, 4 Oktober 2019, Wan Hendri menyerahkan uang sebesar Rp 240 juta kepada Ami  di Rumah Makan Pondok Twin, Kotabumi, Lampung Utara.

Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Agung Ilmu Mangkunegara.

"Kemudian pada 6 Oktober 2019, Ami menemui Agung di teras belakang rumah dinas bupati Lampung Utara dan menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta. Sisanya Rp 40 juta dipegang Ami. Secara keseluruhan uang yang diberikan terdakwa sejumlah Rp 800 juta," tandasnya.

Sebelum Jadi Kadis PUPR, Syahbudin Diminta Bupati Siap Setor Fee 20-30 Persen

Fee 20 Persen

Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri diwajibkan memungut uang fee proyek dari para rekanan sebesar 20 persen.

Hal ini terungkap dalam persidangan suap fee proyek Dinas Perdagangan Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019).

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, setelah Wan Hendri dilantik sebagai Kadisdag Lampung Utara, Raden Syahril alias Ami selaku orang kepercayaan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara mendatanginya.

"Dan menyampaikan arahan Agung agar Wan Hendri melakukan pemungutan uang fee dari para rekanan pelaksana proyek-proyek fisik di Dinas Perdagangan sebesar 20 persen," kata jaksa.

Dari fee 20 persen tersebut, hanya 15 persen yang diberikan kepada Agung.

Sementara sisanya 5 persen digunakan untuk kebutuhan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved