Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum
Perawat Jumraini Menangis Dua Kali dalam Sidang Putusan, Tangisnya Pecah Saat Melihat Sosok Ini
Pada sidang keputusan, Jumraini perawat yang tersandung hukum di Kabupaten Lampung Utara, menangis dua kali. Tangis pecah saat melihat sosok ini.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Kronologi Kasus Perawat Jumraini Terjerat Kasus Hukum
Diketahui Jumraini didakwa karena lalai melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban Alex sehingga menyebabkan meninggal dunia.
Kejadian berawal dari terdakwa Jumraini A.Md, Kep Binti Fuad Agus Sofran adalah perawat yang diberikan izin praktik untuk melakukan keperawatan sebagai perawat lulusan Politeknik Kesehatan Depkes Tanjung Karang pada Rumah Sakit Daerah Mayjend HM. Ryacudu Kotabumi.
Alamat Jenderal Sudirman N0. 02 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan Surat Izin Praktik (SIP) Perawat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 03 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh Dr. Hj. Maya Mettissa, M. Kes
• BREAKING NEWS - Terbukti Bersalah, Perawat Jumraini Dijatuhi Pidana Denda Rp 20 Juta
Pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2018, sekira Pukul 17.00 Wib korban Alex Sandra (Alm) datang menemui terdakwa di rumahnya untuk mengecek bisul yang berada di telapak kaki bagian kanannya.
Lalu sekira setengah jam kemudian korban Alex Sandra pulang ke rumah dan berkata kepada saksi Karim “Saya tidak jadi berobat, saya takut dibelek bisul saya sam buk Jumraini"
Kemudian pada hari Rabu, tanggal 19 Desember 2018, sekira Pukul 12.00 Wib, korban Alex Sandra ijin pamit kepada saksi Karim untuk berobat ke tempat terdakwa.
• Tangis Perawat Jumraini Pecah Minta Tidak Kembali Ditahan
Namun saksi Karim menyuruhnya untuk menunggu saksi Arina dulu, dan sekira Pukul 16.00 Wib saksi Arina pergi ke rumah terdakwa, untuk mengecek apakah terdakwa sudah berada di rumah atau belum.
Pada saat itu saksi Arina bertemu dengan terdakwa, lalu saksi Arina mengatakan kepada terdakwa bahwa korban Alex Sandra mau berobat, dan oleh Terdakwa dijawab “ bawa kesini saja “.
Selanjutnya saksi Arina menyusul korban Alex Sandra dan membawanya ke rumah terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor.
Selanjutnya setelah saksi Arina dan korban Alex Sandra sampai di rumah terdakwa, bisul yang terdapat pada kaki korban Alex Sandra langsung diperiksa oleh terdakwa.
Kemudian terdakwa masuk ke dalam, lalu kurang lebih selama 10 menit terdakwa keluar dari rumah dan membawa 1 (Satu) Buah Baskom Warna Hijau yang berisi Air Hangat dan 1 (Satu) Wadah Stenlis yang berisi alat – alat Seperti Gunting kecil, Gunting besar dan pisau Kecil.