Oknum Kepala Daerah Hobi Main Judi di Kasino Luar Negeri, PPATK Sebut Jadi Member hingga Simpan Uang
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Badaruddin mengungkap fakta oknum kepala daerah main judi di kasino luar negeri.
Di tempat yang sama, Kepala PPATK Kiagus Badaruddin menyebut, pengungkapan temuan itu sebagai bagian dari pencegahan dengan tidak melanggar asas praduga tak bersalah.
”Tapi tentu cukup kuat prinsipnya untuk si terduga dan calon-calon yang kami anggap berpotensi melakukannya itu untuk tidak melanjutkan perbuatan yang diduga melanggar hukum,” bebernya.
PPATK sudah menyerahkan temuan itu kepada penegak hukum.
Meski tak menyebut siapa penegak hukumnya, sejauh ini, KPK sedang mengusut kasus tersebut.
”Hasil kami itu dari sudut penegakan hukum pemberantasan tidak bisa kami konsumsikan kepada siapapun."
"Oleh karena itu, kalau dilihat dari awal sampai belakangan ini, tidak satu pun statement kami yang mengatakan siapa itu, kepala daerah di mana, mainnya di mana," tuturnya.
”Tidak kami ungkapkan karena itu harus kami berikan kepada penegak hukum, dan itu sudah kami lakukan secara proper."
"Tapi saya tidak akan menjawab kepada siapa itu sudah kami sampaikan," kata Kiagus Badaruddin.
Sebelumnya, Kiagus dalam acara Refleksi Akhir Tahun di kantornya pada Jumat (13/12/2019), menyampaikan temuan terkait aliran dana ke kasino di luar negeri.
”PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” ujar Kiagus Badaruddin.
Kiagus mengatakan, penempatan dana di luar negeri merupakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang.
Akan tetapi, Kiagus tidak menjelaskan lebih detail mengenai oknum kepala daerah yang diduga hobi main Judi hingga jadi member dan simpan uang di kasino luar negeri tersebut. (tribun network/tribun lampung cetak)