Sosok Wanita yang Ngotot Mau Menikahi Terpidana Mati Pembunuh Sekeluarga di Bekasi
"Dia bilang juga, untuk urusan keluarga akan dia atasi, tapi tidak boleh ada yang menghalangi saya untuk mencintai si Harris,"
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Masih ingat Harris Simamora pelaku pembunuhan satu keluarga di Kota Bekasi?
Harris Simamora telah divonis hukuman mati, sesuai dengan vonis hakim yang menyebut Haris Simamora secara sah dan meyakinkan membunuh Daperum Nainggolan beserta istri dan dua anaknya yang masih kecil, Sarah Marisa Putri Nainggolan dan Yehezkiel Paskah Nainggolan.
Walau sudah divonis mati, Haris Simamora ternyata masih berencana menikah.
"Seiring berjalannya waktu, dia bilang sama saya, 'Aku mau kawin'," ujar Alam Simamora pada Jumat (20/12/2019).
Alam mengatakan, Harris dan calon istrinya itu bertemu saat Harris sudah jadi pesakitan akibat kasus pembunuhan yang menjeratnya.
Harris sampai meminta izin kepada petugas Lapas Bulak Kapal, Bekasi untuk bertemu ketika perempuan itu ada di sana.
Perempuan itu bukan narapidana.
"Saya pernah lihat dia. Saya pengin menemui dia. Saya lihat dia (di lapas), terus saya minta izin sama polisi untuk bertemu dengan dia sebagai teman. Saya diizinkan," ujar Alam menirukan pengakuan Harris.
"Dia bilang, 'saya penggemarmu'. Kemudian perempuan itu, tidak percaya, dikiranya petugas. Lalu karena intens, berkunjung, berkunjung, dan berkunjung, akhirnya terjadilah ungkapan kasih itu," Alam menambahkan.
Ia mengklaim keduanya sudah bertekad bulat untuk menikah.
Calon istri Harris juga telah menyatakan kesiapannya terhadap segala kemungkinan kelak lantaran dipersunting pria yang menghadapi vonis mati.
Perempuan itu mengaku tak peduli dengan cap yang akan ditimpakan masyarakat kepadanya.
"Saya sudah tanyakan ke calonnya dan calonnya memang (bertekad) bulat, mau. Dia bilang, 'bagaimana, namanya saya cinta'. Saya sudah tidak bisa jawab apa-apa," kata Alam.
"Dia bilang juga, untuk urusan keluarga akan dia atasi, tapi tidak boleh ada yang menghalangi saya untuk mencintai si Harris," imbuhnya.
Alam kemudian meminta agar Harris menunda pernikahannya yang semula direncanakan pada November 2019 lalu, hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, Alam dan tim kuasa hukum Harris masih menempuh kasasi di Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi yang memvonis mati kliennya.
Seandainya Mahkamah Agung menolak kasasi Harris, dan tetap menjatuhkan vonis mati padanya, Alam berkata pernikahan Harris akan tetap berlangsung.
"Tetap dilangsungkan," tutupnya.
Harris divonis hukuman mati pada 31 Juli 2019 usai didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Usai pembunuhan keluarga itu, Harris mengambil sejumlah uang milik keluarga Daperum dan juga membawa salah satu mobil mereka ke Garut, Jawa Barat buat melarikan diri.
Kuasa hukum Harris mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Bekasi itu.
Namun, banding mereka ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Mereka menempuh kasasi ke Mahkamah Agung, karena keberatan atas pengenaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Harris dan membuatnya dijatuhi vonis mati.
Menurut kuasa hukum, Harris membunuh keluarga Daperum Nainggolan tanpa rencana alias seketika karena terbawa emosi.

Sidang vonis Harris Simamora terpidana pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019). (KOMPAS.com/DEAN PAHREVI)
///
KRONOLOGI sidang vonis hukuman mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Harris Simamora atas kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi yang menjeratnya.
Harris terbukti bersalah, sesuai Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Harris alias Ari dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Hukuman hakim ini, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga menuntut hukuman mati kepada Harris.
Jaksa menilai Harris telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan setelah dia membunuh empat anggota keluarga Daperum Nainggolan pada November 2018.
Adapun hal yang dianggap memberatkan terdakwa selama proses persidangan menurut Majelis Hakim diantaranya, mencoba menghilangkan barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dibuang ke Kalimalang Cikarang Bekasi.
"Serta perbuatan terdakwa mematikan dua generasi sekaligus orangtua dan anaknya, kemudian perbuatannya juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban," ujar Djuyamto.
Usai membacakan putusan, majelis hakim selanjutnya mempersilahkan terdakwa untuk mengutarakan tanggapannya.
Namun, Harris Simamora memilih untuk menghampiri penasihat hukumnya untuk berkonsultasi.
Tidak lama, Harris kembali ke kursi terdakwa yang berada di tengah ruang sidang, seorang anggota tim penasihat hukum berbicara menyampaikan tanggapan atas putusan yang dijatuhi kepada Haris Simamora.
"Terhadap putusan majelis kami akan tetap mengajukan banding," kata seorang tim penasihat hukum.
Hal yang sama juga dilakukan JPU, ketika Majelis Hakim meminta tanggapan atas putusan hukuman pidana mati, penuntut umum Faris Rahman megatakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan banding.
Hakim menutup sidang dan Harris segera dibawa keluar ruangan.
Harris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada (12/11/2018).
Selama persidangan, dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis.
Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Pidana Mati", .