VIDEO Pria Ini Beberkan Alasan Tusuk Kakak Beradik di King Karaoke Pringsewu

Anton Jatmiko (29), pelaku penusukan kakak beradik di King Karaoke Pringsewu, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Daniel Tri Hardanto

Apalagi mereka sudah berkawan lama karena sama-sama tinggal di Kelurahan Pringsewu Barat.

"Tahu-tahu Agung memukul sampai tersungkur ke bawah. Saya langsung mencabut badik dan menusukkan ke arahnya," kata Anton di hadapan penyidik Polres Peingsewu, Senin (23/12/2019).

Anton mengaku telah menusuk Agung sebanyak lima kali.

Tak hanya itu, Anton juga menyerang Kiki karena berniat menolong adiknya.

Dalam pertikaian berdarah tersebut, Agung roboh meregang nyawa.

Sementara Kiki dalam kondisi kritis karena mengalami luka tusuk di perut.

Anton harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, Anton dijerat dengan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 340 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara 20 tahun," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Sahril Paison. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved